Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menggodok Peraturan Presiden (Perpres) terkait keberadaan mobil ramah lingkungan. Namun, hingga saat ini, payung hukum yang bakal menaungi mobil listrik, hybrid, plug-in hybrid, dan energi terbarukan ini tak kunjung terbit.
Dijelaskan Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Yohannes Nangoi pemerintah tengah berjuang untuk menyusun aturan low carbon emission vehicle (LCEV) ini. Meskipun, memang hingga saat ini peraturan tersebut belum keluar juga juga.
Advertisement
Baca Juga
"Tanyanya jangan ke saya. Saya bukan pembuat aturan. Tapi kami mengerti, pemerintah lagi berjuang membereskan ini, dan sampai detik ini regulasi tersebut belum juga keluar," jelas Nangoi di sela-sela konferensi pers GIIAS 2019, di SCBD, Jakarta Pusat.
Meskipun enggan berkomentar lebih lanjut terkait regulasi mobil ramah lingkungan ini, Nangoi menyebutkan jika kabarnya peraturan tersebut bakal keluar bulan ini.
"Kami dengar terakhir, mudah-mudah-mudahan sebelum GIIAS sudah bisa keluar," tegasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Berkomunikasi dengan Pemerintah
Pihak Gaikindo sendiri, akan terus berkomunikasi dengan pemerintah, dalam hal ini kemenperin untuk memastikan keluarnya aturan tersebut.
"Cuma nanti kita lihat, hari Kamis atau Jumat rencananya kami akan kunjung lagi ke Kementerian Perindustrian, mudah-mudahan Pak Airlangga (Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto) bisa menerima kami, karena sudah dijadwalkan. Kita akan menanyakan lagi," pungkasnya.
Advertisement