Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengusulkan kenaikan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Jika sebelumnya konsumen bakal dikenakan tarif pajak sebesar 10 persen, dan jika peraturan baru tersebut diberlakukan bakal menjadi 12,5 persen.
Dengan kenaikan ini, tentu saja bakal dibarengi dengan terkereknya harga jual dan sedikit banyak bakal memengaruhi penjualan kendaraan. Lalu, apakah hal tersebut bakal berpengaruh terhadap segmen mobil premium, seperti Peugeot?
Advertisement
Baca Juga
Dijelaskan Fredy Jeo, Head of Sales PT Astra International – Peugeot Sales Operation, kenaikan BBN ini tidak akan memengaruhi penjualan Peugeot. Pasalnya, dengan perbedaan tarif pajak tersebut, masih masuk dalam hitungan calon konsumen di segmen mobil asal Perancis ini.
"Tidak pengaruh ya. Kita ambil contoh, calon konsumen sudah menyiapkan uang Rp730 juta, dan dengan kenaikan tarif pajak tersebut beda Rp10 sampai Rp15 juta sepertinya tidak akan mempengaruhi konsumen untuk membeli Peugeot," jelas Fredy saat berbincang dengan Liputan6.com, di sela-sela test drive Peugeot 5008, di BSD, Tangerang Selatan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tolak Ukur
Sementara itu, menurut Fajar Cendikia, Finance Marketing & Vehicle Dept Head PT Astra International – Peugeot Sales Operation, dengan kenaikan Rp10 juta sampai Rp15 juta mungkin untuk segmen lain bisa berpengaruh. Namun, tetap harus dilihat dari tolak ukurnya, yaitu harga mobil yang hendak dibeli.
"Contohnya merek lain, seperti merek Jepang, beda Rp100 ribu sampai Rp200 ribu tidak akan berpengaruh. Namun, jika untuk konsumen katakanlah LCGC, beda Rp10 sampai Rp15 juta akan berpengaruh sekali," tegasnya di tempat yang sama.
Jadi, melihat kondisi tersebut, Peugeot sendiri tidak menyiapkan strategi khusus untuk wacana kenaikan tarif pajak ini. "Jika memang sudah keputusan pemerintah, kita harus ikuti," pungkasnya.
Â
Advertisement