Liputan6.com, Jakarta - Sebagai salah satu langkah menekan polusi udara yang semakin parah di wilayah ibu kota, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, resmi mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019. Terdapat beberapa poin yang diintruksikan kepada dinas terkait, dan salah satunya rencana pembatasan usia kendaraan yang berdampak terhadap keberadaan mobil tua.
Mengutip Ingub tersebut, pada poin ketiga yaitu memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai 2019, dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada 2025.
Advertisement
Baca Juga
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Otomotif, M Wahab menjelaskan, memang ada beberapa dampak teknis dan non teknis terkait rencana tersebut.
"Dampak teknisnya, dengan teknologi pada model baru dan dibatasi usia kendaraan, akan menghasilkan gas buang yang lebih baik, dan akan lebih ramah lingkungan. Selanjutnya, ada dampak ekonomi tidak, seperti dahulu LCGC pemerintah bertujuan untuk meningkatkan perekonomian," jelas Wahab saat ditemui di bilangan Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019).
Lanjutnya, saat ini tinggal bagaimana tujuan pemerintah. Jika mengarah ke lingkungan, caranya tidak hanya dibatasi, dan mungkin dengan tren mobil listrik saat ini bisa menjadi salah satu alternatif solusi.
"Kesimpulannya, harus lebih dianalisa dampaknya. Saya tidak bisa bilang setuju atau tidak setuju (pembatasan mobil tua), Pemprov tujuannya apa," tegasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tinjau Lagi
Sementara itu, ia juga menjelaskan, jika transportasi massal sudah siap dengan artian lebih baik, masyarakat pasti akan beralih dan tidak menggunakan kendaraan pribadi.
"Ini seperti telur atau ayam. Tinjau lagi, transportasi kan lagi digembor-gemborkan di Jakarta. Apakah masih berguna atau tidak (pembatasan mobil), setelah transportasi massal lebih baik," pungkasnya.
Â
Advertisement