Sukses

Akhirnya, Jokowi Resmi Teken Perpres Mobil Listrik

Setelah menunggu beberapa waktu lalu, akhirnya Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) mobil listrik.

Liputan6.com, Jakarta Setelah menunggu beberapa waktu lalu, akhirnya Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) mobil listrik. Dengan begitu, industri otomotif nasional kini sudah mulai harus bergerak menuju perkembangan mobil ramah lingkungan.

"Sudah, saya tandatangani hari Senin pagi," ujar pria yang akrab disapa Jokowi ini usai meresmikan Gedung Sekretariat ASEAN di Jakarta Selatan, seperti dilansir news Liputan6.com, Kamis (8/8/2019).

Lanjut mantan Gubernur DKI Jakarta itu, dengan resminya Perpres tersebut, pemerintah ingin mendorong pelaku industri otomotif membangun mobil listrik di Indonesia.

Terlebih, bahan baku untuk membuat baterai mobil listrik ada di Indonesia sehingga bisa dengan cepat dirancang. "Sehingga strategi bisnis negara ini bisa kita rancang agar kita nanti bisa mendahalui membangun industri mobil listrik yang murah dan kompetitif. Karena bahan-bahan ada di kita," jelasnya.

Jokowi menuturkan, membangun industri mobil listrik tak mungkin dilakukan hanya dalam waktu satu atau dua tahun. Namun yang terpenting, dalam mengembangkan industri mobil listrik juga perlu melihat pasar dalam beberapa waktu ke depan.

"Melihat pembeli. Apakah membuatnya bisa, yang beli ada? Karena 40 persen harganya (mobil listrik) lebih mahal dari mobil biasa. Mau beli?," pungkas Jokowi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Hitung-hitungan Pengeluaran Penggunaan Mobil Listrik

Meningkatnya kebutuhan akan kendaraan berteknologi ramah lingkungan membuat berbagai produsen kendaraan ternama berlomba-lomba menghadirkan mobil bertenaga listrik sebagai varian kendaraan di masa depan.

Dalam pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019, beberapa merek ternama mulai menampilkan mobil listrik andalannya, sebut saja DFSG Glory E3, Renault Twizy, BMW i8 Roadster Hybrid dan lain sebagainya.

 
 

Meski saat ini belum banyak digunakan oleh masyarakat, tetapi di masa mendatang mobil listrik bisa menjadi solusi untuk mengurangi permasalahan polusi.

Terutama di Ibu Kota Jakarta yang sempat menyandang status sebagai kota dengan polusi terburuk di dunia.

Lalu kira-kira berapa biaya yang dikeluarkan dalam penggunaan mobil bertenaga listrik? Seberapa besar perbedaan biayanya dibanding mobil konvensional?

Dilansir dari Insideevs.com, mobil dengan efisiensi dan konsumsi tenaga paling baik saat ini dipegang oleh:

1. Hyundai IONIQ Electric (154 Wh/km)

2. Tesla Model 3 Standard Range Plus (157 Wh/km)

3. Tesla Model Standart Range (160 Wh/km)

Penghitungan akan coba dilakukan dengan kendaraan paling efisien yaitu Hyundai IONIQ Electric dengan 154 Wh/km. Jika dikonversi menggunakan satuan Kwh/km, maka konsumsi energi berubah menjadi 0,154 Kwh/km.

3 dari 3 halaman

Hitung-hitungan

 

Mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28 Tahun 2016, tarif listrik Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPTU) termasuk ke dalam penggunaan listrik untuk keperluan khusus dengan biaya Rp 1.650 per Kwh.

Seandainya melakukan perjalanan sejauh 100 km, maka berapa pengeluarannya?

0,154 Kwh/km, 100 km = 15,4 Kwh.

15,4 Kwh x Rp 1.650 = Rp 25.410

Nah biaya yang perlu dikeluarkan untuk perjalanan sepanjang 100 km setara dengan Rp 25.410.

Bandingkan dengan kendaraan yang menggunakan BBM. Sebagai contoh penggunaan Pertalite yang dibanderol Rp 7.650 per liter.

Apabila 1 liter mampu menjangkau jarak 10 km maka dengan jangkauan jarak yang sama harus menghabiskan sebanyak 10 liter atau Rp 76.650. 

Jauh lebih hemat bukan?

Penulis: Khema Aryaputra

Â