Liputan6.com, Jakarta - Untuk bisa mengendarai kendaraan bermotor, pengemudi wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Dan salah satu syarat utama agar bisa mendapatkan SIM ialah sudah berusia 17 tahun.
Meski peraturan tersebut sudah diketahui dengan jelas, masih banyak pengemudi yang berkendara di jalanan umum namun belum memiliki SIM, seperti video yang dilansir akun instagram @fakta.indo, Jumat (9/8/2019).
Advertisement
Baca Juga
Dalam video tersebut terlihat jelas sebuah mobil pikap mengangkut belasan anak-anak di bagian belakang. Berkendara dengan kecepatan sedang, anak-anak tersebut terlihat santai sambil menikmati pemandangan jalan.
Namun, hal mengejutkan terlihat saat video tersebut merekam pengemudi mobil pikap. Terlihat jelas seorang bocah belum cukup umur yang diperkirakan masih duduk di bangku SD mengemudikan mobil.
Saat direkam, bocah laki-laki tersebut hanya tersenyum sembari tetap mengemudikan kendaraannya. Hal ini tentu sangat berbahaya karena dari sisi kejiwaan anak di bawah umur masih memiliki sifat labil dalam mengendalikan emosionalnya.
Karena itu, saat berkendara kendaraan bermotor berpotensi besar membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain.
Â
Saksikan Videonya di Bawah Ini
Advertisement