Liputan6.com, Jakarta Peraturan Presiden (Perpres) terkait mobil listrik sudah resmi diteken Presiden Republik indonesia (RI), Joko Widodo. Selain Perpres, payung hukum mobil ramah lingkungan ini juga akan didukung Peraturan Pemerintah (PP) baru, hasil dari revisi PP Nomor 41 tahun 2013, tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
VIDEO: Jokowi Resmi Teken Perpres Kendaraan Listrik
Peraturan Presiden (Perpres) terkait mobil listrik sudah resmi diteken Presiden Republik indonesia (RI), Joko Widodo.