Liputan6.com, Jakarta - Kendaraan listrik di Indonesia bakal menggeliat dalam beberapa waktu ke depan. Terlebih, Peraturan presiden (Perpres) terkait Percepatan Program kendaraan Bermotor Listrik sudah resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi), beberapa waktu lalu.
Dalam payung hukum tersebut, tertulis dengan detail, termasuk aturan main soal impor kendaraan listrik untuk setidaknya mengembangkan pasar mobil listrik, hybrid, plug-in hybrid, dan energi terbarukan di dalam negeri untuk beberapa tahun mendatang.
Advertisement
Baca Juga
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Otomotif Agus Thajajana mengatakan, peraturan yang digunakan untuk membangun industri saat ini, jangan disia-siakan. Artinya, jika nanti ada peralihan menuju mobil listrik, harus ada masa transisi dari era mobil konvensional saat ini.
"Untuk itu, harus ada peraturan atau policy yang baik, dan tidak boleh sektoral, harus saling bantu. Tidak bisa dibebankan ke Kemenperin sendri, dan baik Perpres dan PP harus menjadi satu kesatuan yang bulat," ujar Agus di sela-sela diskusi yang diadakan Forum Wartawan Otomotif (Forwot), belum lama ini.
Lanjutnya, dengan segala peraturan yang bakal berlaku untuk keberadaan kendaraan listrik, jangan berorientasi pada impor. "Harus yang terbaik, dan bagaimana caranya? Ya dihitung, " tegasnya.
Cermin jangka panjang
Sementara itu, kemampuan produksi industri otomotif saat ini juga sudah cukup besar, bahkan kapasitas produksinya sudah mencapai 2 juta unit, dan kemampuan produksi sebesar 1,2 juta unit.
"Peraturan baru ini, yang baru harus jalan, tapi yang lama juga dapat. Baik Perpres ataupun PP harus bisa mencerminkan jangka panjang," pungkasnya.
Â
Â
Advertisement