Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal resmi memperluas sistem ganjil genap mulai September 2019. Bila sebelumnya hanya 9 ruas jalan yang terkena peraturan ini, nantinya bakal ada 25 ruas jalan yang harus diperhatikan pemilik pribadi.
Namun, dalam perluasan ganjil genap ini, ada beberapa jenis kendaraan yang bebas dari peraturan ini, dan salah satunya kendaraan yang membawa kaum difabel atau penderita disabilitas yang hendak menuju rumah sakit atau tempat berobat.
Advertisement
Baca Juga
Dijelaskan Kadishub Pemprov DKI Jakarta, Syafrin Liputo, untuk kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas harus memiliki izin untuk melintas.
"Untuk kendaraan yang angkut disabilitas kita berikan pengecualian pada kendaraannya. Tetapi dengan syarat bahwa angkutan harus mengajukan izin pada Dinas Perhubungan dan kemudian kami berikan stiker yang dilengkapi barcode, artinya begitu kita scan dengan QR code akan terlihat data siapa difabel yang diangkut," ujarnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Syarat
Sebagai persyaratannya, pemohon harus melengkapi data sebagai berikut:
-Surat Permohonan (format bebas ditujukan ke DISHUB DKI JKT)
-Foto copy KTP Pemohon
-Foto copy STNK
-Foto copy KK (kartu keluarga)
-Foto copy Akte kelahiran
-Foto copy dokumen medis penunjang
-Foto & Video disable ( bisa dikirim via WA). Sebisa mungkin yang bersangkutan atau yang menderita disabilitas ikut waktu pengajuan.
- Hanya boleh mengajukan 1 mobil yang khusus membawa difabel, dan tidak boleh mengajukan lebih dari satu mobil
Jika data sudah lengkap & memenuhi syarat, stiker akan langsung ditempel di mobil. Untuk informasi lebih lanjut, bisa menghubungi nomor handphone Dishub (Hanya Whatsapp), 0852-8004-0228 (Ibu Tasya atau Bapak Mulyadi).
Â
Advertisement