Liputan6.com, Jakarta - Selain mendorong masyarakat untuk menggunakan kendaraan ramah lingkungan sebagai angkutan pribadi, Pemerintah juga akan mendorong pengembangan mobil listrik di Indonesia dengan menerapkannya sebagai transportasi publik.
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 2017 tentang rencana umum energi nasional, salah satu target yang ingin dicapai pada 2025 ialah 2.200 mobil listrik, 711.000 mobil hybrid serta 2,1 juta sepeda motor listrik.
Advertisement
Baca Juga
"Pemerintah sudah memiliki target dengan Perpres sebelumnya. Sesuai Perpres Nomor 22 tahun 2017, Pemerintah sudah menargetkan kapan kendaraan umum itu harus menggunakan mobil listrik," kata Dwi Wahyono, Ahli Kendaraan/Sarana Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (IPKBI) dalam acara Ngobrol Perihal Transportasi (Ngopi) di Kelapa Gading, Jakarta.
Selain itu, Dwi menegaskan pada 2025 sebanyak 10 persen dari jumlah total angkutan umum yang tersebar secara nasional harusnya sudah menggunakan kendaraan berbasis listrik.
"Kalau untuk DKI Jakarta saja ada sekitar 60 ribu, maka tahun 2025 itu minimal 6.000 unit kendaraan umum berbasis listrik sudah beroperasi," ujar Dwi.
Saksikan Juga Video Pilihan di Bawah Ini:
Angkutan Perkotaan Tenaga Listrik
Peraturan tersebut diungkapkan Dwi berlaku khusus angkutan perkotaan (angkot) di seluruh wilayah Indonesia. Hal itu tentu saja menjadi acuan masyarakat untuk bersiap mengahadapi era kendaraan listrik.
"Untuk angkutan perkotaan, jadi nanti dalam perjalanannya skala prioritasnya bergandengan dengan ketersediaan infrastruktur yang ada," tutur Dwi.
Â
Advertisement