Sukses

Menko Kemaritiman: Menteri Akan Diwajibkan Pakai Motor dan Mobil Listrik

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar mengatakan, ada kemungkinan mobil dan motor yang digunakan para menteri akan menggunakan kendaraan listrik.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar mengatakan, ada kemungkinan mobil dan motor yang digunakan para menteri akan menggunakan kendaraan listrik.

Hal ini menyusul adanya Peraturan Presiden (Perpres) tentang percepatan pengembangan kendaraan listrik atau mobil listrik yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Pak Menristek bilang sama saya, Pak Luhut kalau sudah bisa, kita nanti menteri-menteri pada waktunya pakai motor listrik atau mobil listrik. Saya bilang, saya sudah sampaikan kepada pak Presiden 6 bulan lalu," ujarnya di Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2019, Rabu (4/9/2019).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Tercapai pada 2021

Luhut menegaskan, kemungkinan hal ini bisa dicapai pada tahun 2021 atau 2022, setelah seluruh persiapan terkait kendaraan listrik sudah siap.

"Kalau ini sudah matang, mungkin 2021-2022 itu semua pengadaan barang yang untuk sepeda motor dan mobil, kalau daerahnya sudah siap, kita wajibkan menggunakan motor dan mobil listrik," ujarnya.

Terkait penggunaan kendaraan listrik, Luhut juga menjelaskan seluruh aspek pemerintah sepakat akan mendorong industri ini.

"Kemarin sudah rapat, dari kepolisian sudah hadir, semua kementerian hadir, kita sepakat bahwa kita akan dorong ini," tuturnya.

  • Motor listrik merupakan jenis kendaraan roda dua yang memanfaatkan energi listrik untuk bisa bergerak.

    Motor Listrik

  • Mobil listrik, mobil yang digerakkan dengan motor listrik,pakai energi listrik yang disimpan dalam baterai atau tempat penyimpan energi lain

    Mobil Listrik

  • Mobil listrik, mobil yang digerakkan dengan motor listrik,pakai energi listrik yang disimpan dalam baterai atau tempat penyimpan energi lain

    Kendaraan Listrik