Liputan6.com, Jakarta Kepolisian Lalu Lintas Polri (Korlantas) akan mengeluarkan Smart SIM atau SIM Pintar pada 22 September 2019 mendatang.
Ada beberapa fitur baru dalam SIM pintar tersebut, seperti integritas dengan uang elektronik. Selain itu, Kepala Kepolisian Lalulintas Polri (Kakorlantas) Irjen. Refdi Andri, mengatakan, SIM pintar ini juga akan diikuti pemberlakuan sistem penilaian bagi pengendara.
Maksudnya, pengendara yang melakukan pelanggaran lalulintas selain akan diminta untuk membayar denda, juga diberikan poin buruk. Poin itu, kata Refdi, akan disimpan baik di dalam chip di SIM tersebut, maupun server milik Korlantas.
Advertisement
"Bahwa semua pelanggaran yang ringan bobot 1, pelanggaran sedang 3, dan berat hingga 5," tutur Refdi di Gedung NTMC, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (5/7/2019). Sanksi Cabut SIM Refdi juga menerangkan, batas maksimal pelanggaran ialah 12 poin kesalahan.
Pengurangan Poin
Apabila seorang pengendara telah memperoleh 12 poin pelanggaran, maka bisa ditindak tegas dengan pencabutan SIM. "12 poin (akan) dicabut atau ujian ulang pada saat pengendara melakukan perpanjang SIM," jelasnya.
Kendati begitu, Refdi tidak merinci pelanggaran-pelanggaran seperti apa yang bisa mendapatkan poin 5, yaitu pelanggaran berat, maupun poin 1 atau 3. Atau pelanggaran ringan dan sedang.
Advertisement