Sukses

Cara Pintar Menghindari Rute Perluasan Ganjil Genap

Pemberlakuan perluasan ganjil genap kendaraan bermotor di sejumlah ruas jalan sudah dilaksanakan mulai 9 September 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Pemberlakuan perluasan ganjil genap kendaraan bermotor di sejumlah ruas jalan sudah dilaksanakan mulai 9 September 2019.

Bagi Anda yang sudah terbiasa menggunakan aplikasi Google Maps, Anda bisa memanfaatkan fitur khusus untuk roda empat, yaitu memilih menentukan pelat nomor yang Anda gunakan, yaitu ganjil atau genap.

Bagi pengguna Google Maps yang belum mengetahui cara mengaplikasikannya bisa mengikuti langkah berikut ini:

1. Pastikan GPS smartphone Anda dalam kondisi menyala, dan aplikasi sudah terupdate

2. Masuk Google Maps, dan ketik tujuan Anda, lalu OK.

3. Akan ada tampilan rute yang harus dilalui. Setelah itu, klik pada tulisan "Menghindari jalan khusus pelat nomor ganjil/genap"

4. Muncul Opsi. Pilihlah yang sesuai dengan pelat kendaraan Anda. Apakah Anda memiliki pelat nomor genap atau ganjil. Penentuan pelat ganjil atau genapnya mengacu pada satu angka yang ada di belakang.

5. Maka akan terlihat rute yang Anda lalui harus kemana. Dalam peta nanti akan ada tertulis rute tersebut apakah untuk genap/ganjil saja. 

Nah, fitur canggih ini akan membantu Anda untuk memilih rute saat jam aturan ganjil genap berlaku.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Mobil untuk Difabel Bebas Melintas Ganjil Genap, tapi...

Perluasan sistem ganjil genap akhirnya resmi diberlakukan. Bila sebelumnya hanya 9 ruas jalan yang terkena peraturan ini, kini terdapat 25 ruas jalan yang perlu diperhatikan pengguna mobil pribadi.

Untuk itu, sosialisasi terkait peraturan ini akan mulai dilaksanakan 7 Agustus hingga 8 September 2019 dan langkah selanjutnya ialah uji coba mulai 12 Agustus sampai 6 September 2019.

 

 
 

 

Terdapat beberapa mobil yang tidak terdampak penerapan sistem ganjil genap. Salah satu yang disebut oleh Pemprov DKI Jakarta dalam Merdeka.com ialah kendaraan yang membawa kaum difabel.

"Ada 11 golongan yang dikecualikan dalam ganjil genap ini, tentunya adalah kendaraan yang memuat disabilitas, pemadam kebakaran, kendaraan yang mengangkut BBM dan BBG, terkait juga angkutan umum, sepada motor juga dikecualikan, dan kendaraan yang gunakan mesin listrik," kata Kadishub Pemprov DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat melakukan sosialisasi di perempat Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (12/8).

Syafrin menegaskan, kalau yang membawa masyarakat disabilitas harus memiliki izin untuk melintas.

"Untuk kendaraan yang angkut disabilitas kita berikan pengecualian pada kendaraannya. Tetapi dengan syarat bahwa angkutan harus mengajukan izin pada Dinas Perhubungan dan kemudian kami berikan stiker yang dilengkapi barcode, artinya begitu kita scan dengan qr code akan terlihat data siapa disabilitas yang diangkut," katanya.