Liputan6.com, Jakarta - Sebuah video viral berisikan pemotor yang arogan dengan naik ke trotoar kembali terjadi. Kali ini pemotor tersebut menyerempet pejalan kaki di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat.
Pemotor tersebut akhirnya ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat. Diketahui pria tersebut berinisial HGT dan ditangkap di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Advertisement
Baca Juga
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian mengatakan, HGT diciduk pada Senin (9/9) sore hari. Saat ini, HGT masih menjalani pemeriksaan yang mana masih sebagai saksi.
"Statusnya masih saksi, diamankan saja karena memang masih kita kumpulkan keterangan," kata Arie saat dikonfirmasi Merdeka.com, Jakarta, Selasa (10/9).
Arie menyebut, telah ada laporan yang masuk ke pihaknya terkait perbuatan tidak menyenangkan. Meski begitu, ia belum bisa berkata secara gamblang atas peristiwa tersebut. Karena, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan.
Â
Â
Saksikan Videonya di Bawah Ini:
Melanggar Banyak Pasal
HGT diduga melanggar Pasal 335 KUHP. Dia juga diduga melanggar Pasal 284 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jadi memang ada laporan polisinya, pasalnya, Pasal 335 KUHP soal perbuatan tidak menyenangkan, terus juga kita kenakan juga pelanggaran lalinya, melanggar Pasal 284 UU 22 Tahun 2009. UU Lalu Lintas, sebutnya.
Sebelumnya, viral di media sosial sebuah video seorang pengendara sepeda motor yang menyerang seorang pejalan kaki, di trotoar Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Video itu diunggah di Instagram @koalisipejalankaki.
Dalam akun tersebut kendaraan roda dua itu bernomor polisi B 3525 KSY. Pengendara motor berkendara di atas trotoar, kemudian menyerempet dan menyerang pejalan kaki.
Sumber: Merdeka.com
 Â
Advertisement