Liputan6.com, Jakarta Harga mobil baru yang ratusan juta rupiah, membuat sebagian besar masyarakat memilih melakukan transaksi dengan sistem kredit. Selain lebih mudah, skema pembelian mobil dengan sistem kredit juga dilengkapi dengan asuransi.
Asuransi tentu sangat membantu apabila terjadi kecelakaan atau musibah lain, seperti kehilangan.
Advertisement
Baca Juga
Biaya perbaikan yang harus dikeluarkan saat kendaraan mengalami masalah serius akan ditanggung oleh perusahaan asuransi sehingga pemilik tak perlu mengeluarkan biaya mahal untuk perbaikan.
Kita mengajukan klaim asuransi sebelum mendapatkan penggantian. Berikut cara yang harus dilakukan pemilik kendaraan seperti dilansir Garda Oto, Minggu (15/9/2019).
Langkah pertama yang harus Anda lakukan ialah melaporkan kejadian yang menimpa kendaraan, seperti melampirkan foto kerusakan mobil.
Â
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Siapkan Dokumen
Pelaporan tentu harus menyertakan dokumen lengkap seperti SIM, STNK, surat keterangan dari kepolisian jika kerusakan mobil lebih dari 70 persen, serta polis asuransi mobil. Hal ini diperlukan agar proses pengajuan klaim berjalan lancar dan segera diproses.
Datang ke Cabang Terdekat
Pemilik harus mengisi laporan klaim dan datang ke cabang terdekat. Asuransi akan melakukan pengecekan kelengkapan data dan mengirim surveyor untuk melihat kerusakan mobil. Setelah itu, Anda akan diberikan rencana perbaikan di bengkel.
Klaim Melalui Aplikasi
Seiring perkembangan zaman, pemilik polis bisa dengan mudah melakukan klaim melalui aplikasi, sehingga petugas asuransi akan menghampiri untuk mengecek langsung kondisi kendaraan di lokasi yang dipilih.
Â
Advertisement