Liputan6.com, Surabaya - Jalan tol secara umum hanya dapat digunakan oleh kendaraan yang memiliki roda empat atau lebih. Untuk kendaraan roda dua, mengacu pada pasal 38 Undang-Undang no 44 tahun 2009 tentang jalan tol, hanya boleh memasuki jalan bebas hambatan apabila terdapat jalur khusus.
Saat ini, jumlah tol dengan jalur khusus kendaraan roda dua masih sangat sedikit, salah satunya di tol Suramadu dan Bali Mandara. Hal ini berarti jalan tol lainnya melarang masuknya kendaraan roda dua.
Advertisement
Baca Juga
Namun, peraturan tersebut nampaknya tidak berlaku pada emak-emak yang satu ini. Dilansir akun Facebook yang bernama Galaxi Gala Nonni, terdapat video yang memperlihatkan seorang wanita mengendarai kendaraan roda dua di jalan tol yang disinyalir berada di daerah Surabaya pada Selasa (24/9/2019).
Berkendara dengan kecepatan yang cukup tinggi, pengendara motor ini bahkan beberapa kali bermanuver dengan berpindah jalur dan mendahului beberapa kendaraan roda empat.
Meskipun sudah diperingatkan oleh si pengambil video, nampaknya wanita tersebut tidak mengacuhkan hal tersebut dan tetap meluncur di jalan tol.
Â
Komentar Warganet
Kejadian unik tersebut mendapatkan beragam tanggapan dari warganet.
"Emak emak lagi test drive," ucap akun Darrel Gumilar.
"Bener-bener membahayakan itu, pengamanan gatenya gimana ya?" ucap akun Ferdiansyah.
"Ibu-ibu mah bebas," ucap akun Nina Kusuma Wardani.
Advertisement