Liputan6.com, Jakarta - Aksi demo yang berlangsung di sekitar Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa 24 September 2019 diwarnai aksi pembakaraan kendaraan bus dan sepeda motor.
Setelah kejadian tersebut ditemukan enam kerangka sepeda motor terbakar di dekat perempatan lampu lalu lintas Jalan Gelora serta Pos Polsubsektor Palmerah, di Jalan Tentara Pelajar.
Advertisement
Lalu bisakah motor tersebut diganti asuransi apabila masih berstatus kredit?
Menanggapi hal tersebut, VP Communication, Event and Service Management Asuransi Astra, L. Iwan Pranoto menegaskan motor dengan status kredit biasanya hanya mendapatkan Total Loss Only (TLO).
"Jika motor masih kredit, sudah pasti ada asuransinya. Untuk motor kebanyakan adalah TLO, artinya pertanggungan di-cover jika Total Loss Stolen karena dicuri dan Total Loss Accident artinya rusak dengan syarat biaya perbaikan atas kerusakan lebih besar atau sama dengan 75 persen harga pertanggungan," kata Iwan kepada Liputan6.com.
Karena itu, kejadian huru hara yang melibatkan kendaraan dan mengalami kerusakan tidak akan ditanggung pihak asuransi.
"Untuk motor sama kaya mobil aturannya, harus ada perluasan jaminan. Apalagi motor, defaultnya hanya TLO," ujarnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sistem Pergantian Asuransi
Apabila lolos syarat TLO, motor kredit akan mendapatkan pergantian berupa uang kepada pihak leasing dan diteruskan kepada pemilik kendaraan.
"Status kredit, artinya motor masih milik dari pihak kreditur atau leasing, maka jika terjadi kerugian dan penggantian, asuransi memberikan penggantian pada leasing berupa uang. Pihak leasing nanti akan perhitungkan lebih lanjut, berapa sisa kredit yang masih ditanggung oleh pemilik motor, lalu dipotong dengan penggantian dari asuransi. Bisa jadi masih ada sisa, bisa jadi kurang. Hal ini dilihat dari akad kreditnya," ujar Iwan.
Advertisement