Sukses

Catat, 8 Jalan Tol Ini Dilengkapi Kamera CCTV untuk Tilang Elektronik

Mendukung penerapan tilang elektronik di jalan tol, PT Jasa Marga Tbk (Persero) menyediakan delapan kamera CCTV yang mampu merekam pelanggaran pengguna jalan tol.

Liputan6.com, Jakarta - Mendukung penerapan tilang elektronik di jalan tol, PT Jasa Marga Tbk (Persero) menyediakan delapan kamera CCTV yang mampu merekam pelanggaran pengguna jalan tol.

Direktur Operasi Jasa Marga, Subakti Syukur, mengatakan, perusahaan telah memiliki kamera analitik, sehingga penerapan electronic traffic law enforcement (ETLE) relatif lebih mudah dilakukan.

“ETLE akan diimplementasikan di jalan tol wilayah Jabodetabek,” kata Subakti di Jakarta.

Sekadar informasi, ETLE merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas berbasis teknologi informasi yang diinisiasi oleh Polda Metro Jaya dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera yang dapat mendeteksi pelanggaran lalu lintas.

Dilansir Dream.co.id, terdapat delapan titik, jalan Tol yang akan menerapkan sistem tilang elektronik ialah Jalan Tol Dalam Kota Jakarta, Prof. Dr. Ir. Soedijatmo, Jakarta-Tangerang, Jakarta-Cikampek, Jagorawi, dan JORR Non S.

Untuk mempermudah sosialisasi kepada pengguna jalan, Jasa Marga akan mempersiapkan rambu-rambu yang mengindikasikan bahwa di wilayah jalan tol tersebut telah dipasang Speed Camera.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Kamera Siap Memotret Kendaraan Pelanggar

“Nantinya akan ada rambu-rambu sehingga pengguna jalan juga dapat menerima informasi dengan baik. Saat ini semuanya masih dalam proses integrasi antara Speed Camera milik Jasa Marga dan sistem ETLE Polda Metro Jaya. Ditargetkan awal bulan depan sudah bisa diluncurkan secara resmi,” ujar Subakti.

Speed camera akan memotret kendaraan yang melebihi ketentuan batas kecepatan di ruas jalan tol yang diberlakukan ETLE. Lalu data hasil capture speed camera yang ada di Jasa Marga secara otomatis terintegrasi dengan database yang ada di Polda Metro Jaya untuk kemudian diproses lanjut oleh Polda Metro Jaya sesuai ketentuan yang berlaku.