Liputan6.com, Jakarta - Bagi pemilik mobil atau motor yang tidak puas dengan tampilan kendaraannya, pasti akan melakukan modifikasi. Namun, jangan sembarangan untuk mengubah tampilan mobil atau motor kesayangan. Modifikasi, baik yang sifatnya ringan atau berat bakal mempengaruhi klaim asuransi saat mengalami kecelakaan dan menimbulkan kerusakan.
Dijelaskan Communication & Event Manager PT Asuransi Astra Buana (Garda Oto), Laurentius Iwan Pranoto, bagi pemilik mobil yang melakukan modifikasi sekecil apapun, silahkan lapor kepada pihak asuransi. Nantinya, bakal disurvei apakah modifikasi yang dilakukan bisa dicover atau tidak.
Advertisement
Baca Juga
"Intinya harus lapor, jika melakukan modifikasi atau tambahan apapun. Dilihat, modifikasi yang dilakukan meningkatkan profil resiko atau tidak, dan ditentukan preminya ditambah atau ditolak," jelas Iwan saat dihubungi Liputan6.com melalui sambungan telepon, Minggu (20/10/2019).
Lanjut Iwan, jangan sampai pemilik mobil tidak melapor kepada pihak asuransi saat melakukan modifikasi, meskipun itu hanya melakukan penambahan ringan seperti kaca film.
"Gini, saat ganti kaca film dan tidak lapor, saat kaca rusak atau pecah tidak akan kita ganti kaca filmnya, kan sayang. Tapi kalau lapor, misalkan karena kaca film yang digunakan mahal, jika kami terima maka jika terjadi sesuatu akan kita ganti," tegasnya.
* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Modifikasi Meningkatkan Profile Risiko
Sementara itu, berbicara soal modifikasi yang meningkatkan profil resiko, pria ramah ini mencontohkan beberapa ubahan, seperti mobil dibikin lebih pendek atau ceper.
"Itu kan meningkatkan resiko, mobil bisa lebih gampang rusak karena terkena jalanan. Kemudian, penggantian pelek yang lebih lebar juga, lalu yang berhubungan dengan kelistrikan, seperti pemasangan audio dan lampu," jelasnya.
Sebagai informasi, saat melakukan pelaporan modifikasi juga nanti akan ditentukan, apakah modifikasi yang dilakukan menambah premi atau sudah termasuk dalam cover dengan premi yang standar.
Â
Â
Advertisement