Sukses

Harga Mobil Bisa Naik Menyesuaikan Aturan Baru PPnBM

Berlakunya aturan baru Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang resmi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 membuat harga mobil akan terkoreksi.

Liputan6.com, Okazaki Berlakunya aturan baru Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang resmi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 membuat harga mobil akan terkoreksi. Penyesuaian teknologi untuk mencapai efisiensi BBM dan batas jumlah emisi menyebabkan harga mobil naik.

Hal ini tidak bisa dihindari karena setiap produsen mobil akan mengadakan penyesuaian terhadap spesifikasi teknis mobilnya untuk mencapai standar yang resmi diberlakukan di Indonesia pada tahun 2021.

"Semua merek akan melakukan penyesuaian ini, dan butuh tambahan perangkat untuk bisa mencapai standar yang akan berlaku," ujar Director of Product Strategy Division PT MMKSI, Ryoichi Inaba kepada Liputan6.com di Okazaki, Jepang (24/10/19).

Tambahan perangkat atau teknologi untuk mencapai aturan itu menyebabkan harga terkoreksi. "Kami masih berhitung (berapa penyesuaiannya), tapi aturan itu sama seperti draft sebelumnya."

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini

2 dari 3 halaman

Perubahan Tren Industri Otomotif

Selain itu butuh waktu untuk menseting dan memasang perangkat tambahan tesebut. "Butuh waktu, dan 2 tahun bukan waktu yang lama untuk industri otomotif," ujar Inaba. "Namun semua akan harus bisa menyesuaikannya."

Di sini lain, aturan ini akan membuat pergeseran tren di dunia otomotif. "Otomatis akan ada pergeseran dari mobil konvensional ke mobil listrik. Tidak saja di Indonesia, tapi secara global," tambahnya.

3 dari 3 halaman

Aturan Baru PPnBM

Dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tertuang, semua jenis mobil penumpang dengan mesin di bawah 3.000 cc akan terkena PPnBM 15 persen, apabila konsumsi bahan bakarnya mencapai 15,5 kilometer per liter atau emisi CO2 di bawah 150 gram per kilometer.

Selain itu, tarif PPnBM 20 persen akan diberikan apabila konsumsi bahan bakar kendaraan kurang dari 11,5 kilometer per liter atau emisi CO2 lebih dari 250 gram per kilometer. Berlaku juga untuk mesin diesel, konsumsi bahan bakar kendaraan ditargetkan mencapai 13 kilometer per liter atau emisi CO2 200 gram per kilometer.

Untuk konsumsi bahan bakar 9,3-11,5 kilometer per liter atau CO2 yang dihasilkan 200-250 gram per kilometer, tarif PPnBM yang dikenakan mencapai 25 persen.

Apabila konsumsi bahan bakar mobil tidak mencapai 9,3 kilometer per liter atau CO2 yang dihasilkan lebih dari 250 gram per kilometer, PPnBM yang harus dibayarkan sampai dengan 40 persen. Tarif tersebut juga berlaku apabila konsumsi bahan bakar kurang dari 10,5 kilometer per liter atau CO2 yang dihasilkan lebih dari 250 gram per liter pada mesin diesel.

Khusus mobil dengan mesin 3.000 cc - 4.000 cc, PPnBM yang harus dibayarkan mulai dari 40 persen hingga 70 persen seperti yang tertera di pasal 8 sampai 11.

Mobil Low Cost Green Car (LCGC) mendapat PPnBM 15 persen dengan dasar pajak 20 persen dari harga jual kendaraan bermotor roda empat hemat energi dan harga terjangkau (KBH2).

Terkait konsumsi bahan bakar, peraturan untuk LCGC tidak berubah yakni 20 kilometer per liter, dengan spesifikasi tambahan, CO2 yang dihasilkan 120 gram per kilometer.