Liputan6.com, Okazaki Mitsubishi Outlander PHEV mobil hybrid telah dijual resmi PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI). Penjualannya dimulai sejak SUV ini hadir di Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019. Harga mobil ada penyesuaian.
Harganya kini mencapai Rp1,289 miliar dengan status on the road Jakarta.
Advertisement
Baca Juga
"Saya mengakui mahal, tapi karena pajak impor, mahal bukan cost kendaraan. Sales volume jika mencapai level tertentu, ada kesempatan untuk dirakit di dalam negeri. Dengan demikian bisa meniadakan import duty, tapi ya itu, perlu volume. Seperti chain reaction, banyak yang harus dilakukan," ungkap Chairman of Mitsubishi Motors Corporation, Osamu Masuko di Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2019).
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM membuat harga Mitsubishi Outlander PHEV akan terkoreksi. Aturan ini akan berlaku pada tahun 2021.
Â
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Harga Baru Menyesuaikan Aturan
Director of Product Strategy Division PT MMKSI, Ryoichi Inaba, mengakui akan ada koreksi terhadap harga Mitsubishi Outlander PHEV. "Sedang kami hitung," ujarnya kepada Liputan6.com di Okazaki, Jepang, (24/10/2019).
Menurutnya, harganya akan turun cukup signifikan bahkan hingga di bawah Rp1 miliar. SUV plug in hybrid ini bisa dibanderol lebih murah, "Belum bisa dipastikan tapi mungkin sekitar Rp900 jutaan," kata Inaba.
Seperti namanya, Outlander PHEV merupakan kendaraan Plug-in Hybrid EV. Yang artinya, mengombinasikan mesin konvensional dan motor elektrik. Mode berkendara electric only menawarkan kecepatan puncak 135 km/jam. Energi listrik yang tersimpan di baterai bisa didapat dari listrik rumahan selain pengisian dari mesin 2,4 liter yang ada.
Advertisement
Pajak Baru Mobil Listrik
Aturan tarif PPnBM 15 persen dengan dasar pengenaan pajak nol persen dari harga jual diberikan untuk mobil Plug-In Hybrid Electric Vehicles, Battery Electric Vehicles, serta Fuel Cell Electric Vehicles juga tertuang dalam peraturan ini.
Meski demikian, konsumsi bahan bakar yang harus dihasilkan lebih dari 28 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 mencapai 100 gram per kilometer.
Mobil berteknologi hybrid dan mild hybrid, juga akan dikenakan tarif PPnBM. Tarifnya, beragam mulai dari 15 persen, 25 persen, dan 30 persen, sesuai dengan kapasitas silinder.
Untuk mobil listrik murni dengan daya angkut kurang dari 10 orang maupun 10-15 orang termasuk pengemudi, dikenakan tarif PPnBM sebesar 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 0 persen dari harga jual.Â
PP Nomor 73 Tahun 2019 secara keseluruhan berisi aturan barang kena pajak, dasar pengenaan pajak, harga jual, serta PPnBM bagi kendaraan rendah emisi dan listrik, yang dijelaskan dalam delapan bab dan 47 pasal.