Sukses

Kemenperin: Chevrolet Hengkang Tak Berdampak Signifikan ke Industri Otomotif

Putu menilai, berhentinya penjualan mobil Chevrolet di Indonesia tidak berdampak signifikan terhadap industri otomotif di dalam negeri, mengingat alasannya adalah karena bisnis.

Liputan6.com, Jakarta

General Motors (GM) akan menghentikan penjualan Chevrolet di pasar domestik Indonesia pada akhir Maret 2020. Namun, GM akan tetap memberikan pelayanan kepada pelanggan dalam bentuk layanan garansi dan purna jual.

Menurut Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan (Imatap) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika, keputusan tersebut diambil murni karena alasan bisnis.

“Pertama sekali bahwa dia kan kurang mampu menjual produknya, jadi segmen pasarnya tidak cukup untuk menjalankan bisnis di Indonesia,” kata Putu seperti dikutip dari Antara, Selasa (29/10/2019).

 

Putu menyampaikan, tenaga kerja yang berkaitan dengan berhentinya layanan penjualan Chevrolet di Indonesia sebanyak 20 orang, di mana sebagian masih akan dipekerjakan ketika penjualan mobil asal Amerika Serikat tersebut dihentikan.

“Masih ada beberapa yang bekerja, karena mereka berkomitmen untuk memberikan layanan purna jual Chevrolet, makanya ada sebagian yang bekerja,” ungkap Putu.

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

 
 
2 dari 3 halaman

Tidak Berdampak Signifikan

Putu menilai, berhentinya penjualan mobil Chevrolet di Indonesia tidak berdampak signifikan terhadap industri otomotif di dalam negeri, mengingat alasannya adalah karena bisnis.

“Untuk berbisnis di Indonesia memang ada skala yang perlu dicapai. Kalau skalanya tidak sampai ya tidak bisa tercukupi,” ungkap Putu.

 

3 dari 3 halaman

Kebijakan Pemerintah

Pada kesempatan tersebut, Putu mengatakan bahwa pihak GMI sempat mengapresiasi Pemerintah Indonesia terkait kebijakan yang dikeluarkan untuk mengembangan industri otomotif nasional.

“Kemarin itu dari GM mengapresiasi kebijakan kita, terkait Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 tengang Barang Kena Pajak yang tergolong Kendaraan Bermotor yang Dikenak Pajak Penjualan Barang Mewah,” papar Putu.

Video Terkini