Liputan6.com, Jakarta - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh tiap pengendara. SIM berfungsi sebagai penanda seseorang telah resmi diperbolehkan untuk mengemudikan kendaraan di jalan raya.
Namun, SIM tidak bisa didapatkan begitu saja. Diperlukan ujian untuk memastikan pengendara memiliki kemampuan yang layak untuk membawa kendaraan. Sayangnya, beberapa orang gagal melewati ujian tersebut sehingga tidak bisa mendapatkan SIM.
Advertisement
Baca Juga
Dilansir laman resmi NTMC Polri, sebenarnya terdapat tips bagi calon peserta ujian SIM agar dapat melalui tes yang diujikan. Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar menyebutkan bahwa penyebab gagalnya calon peserta didominasi oleh kurangnya persiapan.
"Layaknya ujian, setiap peserta uji SIM sebaiknya belajar dan berlatih dulu sebelum mengajukan diri. Materi teori dapat dipelajari di website Korlantas Polri," ucap Fahri.
Â
Ujian
Selain ujian teori, terdapat pula ujian praktik yang harus dilewati oleh peserta. Untuk ujian praktik, Fahri mengatakan bahwa materinya dapat dipelajari dalam buku Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2019. Baik teori maupun praktik, kedua materinya dapat diakses secara online.
Ujian pembuatan SIM terdiri dari dua tahap yaitu teori dan praktik. Kedua materi ini saling melengkapi agar pengendara memahami peraturan lalu lintas serta memiliki keterampilan yang mumpuni saat menggunakan kendaraan di berbagai situasi dan kondisi.
Â
Advertisement
Mengulang Ujian
Apabila peserta gagal dalam salah satu dari kedua tes, peserta boleh mengulang setelah tenggat tujuh hari, 14 hari, dan 30 hari. Jika peserta tidak mengulang, tidak datang, atau tidak ada keterangan, maka uang yang dibayarkan akan dikembalikan.
"Belajar dan berlatih itu bisa dilakukan sendiri atau melalui bimbingan. Bisa juga melalui sekolah mengemudi yang kompeten. Pembuatan SIM sangat mudah dan cepat," pungkas Fahri.
Penulis: Khema Aryaputra