Sukses

Pakai Skuter Listrik Sembarangan Bisa Kena Denda Rp250 Ribu

Aturan soal penggunaan skuter listrik atau e-scooter sedang disusun oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta dan ditargetkan selesai pada Desember nanti. Beberapa hal yang dibahas adalah jalur khusus dan juga biaya tilang.

Liputan6.com, Jakarta - Aturan soal penggunaan skuter listrik atau e-scooter sedang disusun oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta dan ditargetkan selesai pada Desember nanti. Beberapa hal yang dibahas adalah jalur khusus dan juga biaya tilang.

Dilansir kanal Bisnis Liputan6.com, menurut Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, e-scooter seharusnya tidak masuk ke jalur trotoar, pedestrian, dan jembatan penyeberangan orang (JPO) karena berbahaya. Jalur yang dianggap ideal untuk skuter listrik adalah jalur sepeda.

Budi pun sudah mendapat bocoran dari Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo bahwa akan denda jika e-scooter melanggar jalur. Denda bisa mencapai Rp 250 ribu.

 

 
"Kalau kemudian e-scooter ini dipakai masyarakat yang tak pada jalur yang diizinkan, itu akan dendanya nanti diambil dengan menggunakan peraturan daerah. Itu sekitar Rp 250 ribu," ujar Budi di Kementerian Perhubungan, Kamis (14/11/2019).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Tidak Cocok di Jalan Raya

Budi juga berkata sejak awal pemakaian skuter listrik tidak cocok di jalan raya tempat bercampur mobil dan motor. Ia pun memberi masukan agar skuter listrik digunakan di tempat edukatif saja seperti Monas atau GBK.

Pemakaian jalur sepeda untuk skuter listrik juga telah disetujui oleh pihak Grab Indonesia yang mengelola layanan GrabWheels.

Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata berharap jalur manapun yang bisa digunakan sepeda juga bisa dilalui GrabWheels.