Sukses

Ingat, Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Jabar Berakhir 10 Desember

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan penghapusan denda untuk mengakselerasi target pendapatan. Hal ini disebabkan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) masih belum optimal.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan penghapusan denda untuk mengakselerasi target pendapatan. Hal ini disebabkan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) masih belum optimal. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Hening Widiatmoko mengatakan sumber pendapatan pajak berasal dari pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan pajak rokok.

Dilansir Merdeka.com. hingga Oktober 2019, penerimaan pajak sudah mencapai Rp14,3 triliun, di luar dari pajak rokok yang datanya masih berkembang. Dia menyatakan, dari semua sektor, hanya PKB belum optimal. "PKB ini memang belum maksimal," kata Hening di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (8/11).

Untuk mengakselerasinya, Bapenda memberlakukan pembebasan denda pajak dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

4,9 Juta Kendaraan Belum Daftar Ulang

Menurutnya saat ini ada sekitar 4,9 juta kendaraan bermotor yang tidak melakukan daftar ulang (STNK) di Jabar. Namun jumlah tersebut masih bisa berkurang dengan berbagai faktor seperti kehilangan, penyitaan leasing dan rusak berat. Dari potensi yang ada, ia memprediksi pendapatan dari program itu bisa mencapai Rp800 miliar.

Program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor ini berlangsung dari 10 November hingga 10 Desember 2019. Ini juga bagian dari tindaklanjut Focus Group Discussion (FGD) bersama Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) dan Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (Aisi).

Sumber: Merdeka.com