Liputan6.com, Jakarta - Jalur Transjakarta menjadi salah satu titik favorit para pelanggar lalu lintas, khususnya pengguna roda dua. Sanksi tilang menanti bagi siapa pun yang melanggarnya.
Hal itu didasari Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 yang berbunyi, setiap pengendara melanggar rambu lalu lintas akan dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Namun, hal tersebut nyatanya tak membuat jera pengendara. Banyak dari pelanggar justru saling bekerja sama untuk bisa lolos dari tilang. Salah satunya berputar arah dan melawan arus lalu lintas.
Advertisement
Baca Juga
Seperti dilansir akun Instagram @romansasopirtruck, terlihat sebuah video menunjukkan puluhan pemotor yanng melawan arus harus berpapasan dengan bus Transjakarta dan enggan mengalah.
Bahkan, sebagian pemotor meminta sopir bus untuk memundurkan kendaraannya dengan membunyikan klakson dan berteriak kencang.
Hal itu tentu saja menarik perhatian karena jalur yang dilalui puluhan pemotor dikhususkan untuk bus Transjakarta.
Peristiwa ini terjadi di kawasan Dukuh Atas, Jakarta. Aksi tak terpuji itu pun mendapat beragam komentar negatif. Tidak diketahui apakah bus Transjakarta bersedia memundurkan kendaraannya dan mengalah.
Â
Saksikan Juga Video Berikut Ini:
Komentar Warganet
"Coba jebakan cara baru, 10 polisi naek (TJ) trus kalo rame gitu polisi nye turun dari pintu depan bawa kertas surat cinta wkwkwk jadi motor gabisa kemana mana," tulis @panduaulianur_.
"Udah gitu klakson" lgii.. Hadehhh kek bener aja yg di lakuin pemotor," tulis @nurazissetiawan.
"Tunggu di dalem aja pak supir kan adem.. biar sklian di datengin pak pol wkakaka," tulis @rizkyesa93.
Advertisement