Liputan6.com, Jakarta Berlaku mulai besok, Senin 25 November 2019, pengguna skuter listrik yang melanggar akan ditilang. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya telah menetapkan beberapa kriteria dan standar penggunaan otopet atau skuter listrik (skutris) di ibu kota.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penegakkan hukum terhadap pengguna otopet atau skuter listrik akan dilakukan.
Advertisement
Baca Juga
"Bagi pengendara otopet/skutris yang berkendara bukan pada jalur yang ditetapkan, maka Polri akan melakukan tindakan represif non yustisial (teguran), dan pada hari Senin 25 November 2019 Polri akan melaksanakan tindakan represif yustisial (penilangan)," ujar Yusri dalam keterangan tertulisnya kepada Liputan6.com.
Adapun pasal yang akan diterapkan yaitu Pasal 282 jo 104 ayat (3) UU LLAJ, yang berbunyi: "Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polri untuk berhenti dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas akan dikenakan sanksi pidana penjara selama-lamanya satu bulan dan atau denda maksimal Rp250.000."
Selain itu, otopet atau skuter listrik merupakan golongan alat angkut perorangan atau personal mobility device sehingga standar keamanan pengendara skuter listrik berusia minimal 17 tahun.
"Dan pada saat berkendara harus menggunakan helm, alat pelindung kaki dan siku, serta saat malam hari harus menggunakan rompi yang menggunakan reflektor," katanya.
Otopet atau skuter listrik hanya bisa digunakan di kawasan tertentu yang sudah mendapatkan izin dari pengelolanya, seperti di bandara, stadion, dan tempat wisata. "Misalkan Ancol," kata Yusri.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Skuter Listrik Bisa Disita
Ternyata skuter listrik dapat disita petugas keamanan loh, jika pengguna memakainya tidak sesuai aturan. Traffic Management Center Polda Metro Jaya menginformasikan, ini tidak akan terjadi ketika pengguna mengendarainya di kawasan tertentu sesuai aturan.
Dasar hukum yang digunakan terkait penyitaan ini adalah Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009.
"Sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan dapat dilakukan penyitaan terhadap skuter, otopet, dan sejenisnya sebagai barang bukti. Skuter, otopet dan sejenisnya hanya dapat dilalui pada Kawasan tertentu atas seizin pengelola kawasan,"Â tulis TMC Polda Metro Jaya dalam akun Twitter-nya, Sabtu (23/11/2019).
Beberapa waktu, keberadaan skuter listrik menjadi perhatian sejumlah pihak. Pertama, ada pengguna yang mengendarainya di jembatan penyeberangan. Hal ini membuat lantai jembatan penyeberangan itu rusak dan tergores.
Tak lama setelahnya, terjadi kecelakaan yang melibatkan skuter listrik di Jalan Sudirman, Jakarta. Peristiwa yang terjadi pada Minggu 10 November 2019 itu menyebabkan dua orang meninggal dan empat orang lainnya cedera.Â
Advertisement