Sukses

Siap-Siap, Tahun Depan Tilang Elekronik Berlaku untuk Sepeda Motor

Tahun depan kamera tilang elektronik juga bisa digunakan untuk merekam pengendara sepeda motor yang melanggar.

Liputan6.com, Jakarta - Penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Laws Enforcement (ETLE), sudah diberlakukan di beberapa ruas jalan Jakarta. Bahkan, pengawasan dengan menggunakan kamera pengawas atau CCTV ini sudah digunakan di jalan tol, dan akan bertambah untuk pesepeda motor.

Dijelaskan Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono, tahun depan kamera tilang elektronik juga bisa digunakan untuk merekam pengendara sepeda motor yang melanggar.

"(Kamera ETLE ) untuk sepeda motor mulai tahun depan sudah diberlakukan," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, seperti disitat dari Merdeka.com, Jumat (6/12/2019).

Sementara itu, menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf, saat ini pihaknya sedang melakukan persiapan agar ETLE bisa diterapkan untuk pesepeda motor yang melanggar lalu lintas. Salah satunya dengan mengatur posisi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

"Sedang kami setting (atur) untuk TNKB-nya itu dengan posisi bagaimana agar bisa terekam. TNKB motor ini kan beda dengan mobil. Ini yang kami (atur) supaya posisi (TNKB) bagaimanapun bisa terekam," ungkap Yusuf.

Sebelum benar-benar diterapkan, Yusuf memastikan akan diberlakukan sosialisasi terlebih dahulu agar warga terbiasa.

 

Saksikan Juga Video Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Tilang Elektronik Resmi Diterapkan di Jalan Tol

PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya menandatangani perjanjian kerjasama terkait penegakan hukum lalu lintas di jalan tol dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Penandatanganan tersebut, dilakukan di Kantor Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jakarta, Selasa (3/12), oleh Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Desi Arryani dan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf.

Turut hadir menyaksikan penandatanganan kesepakatan kerja sama tersebut antara lain Kepala BPJT Danang Parikesit dan Anggota BPJT Koentjahjo Pamboedi.

Dalam sambutannya, Danang mengatakan, kerjasama ini merupakan wujud konkret dari penandatanganan kerjasama yang sebelumnya telah dilakukan oleh BPJT, Direktorat Perhubungan Darat, Direktorat Bina Marga, Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) dan Korlantas POLRI pada tanggal 12 November 2019.

"Nanti kita akan lihat bagaimana penegakan hukum pada jalan tol dengan sistem ETLE dalam rangka meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas," jelas Danang, dalam siaran pers yang diterima Liputan6.com, Rabu (4/12/2019).

Lanjut Danang, dalam penerapan ETLE ini, Standard Operating Procedure (SOP) juga sangat penting. SOP tersebut nantinya diharapkan bisa digunakan untuk moda-moda transportasi lainnya.

"Penerapan sistem ETLE dan sistem ELectronic Registration and Identification (ERI) ini juga mendukung implementasi pembayaran Tol dengan Sistem Multi Lane Free Flow ke depannya," tambah Danang.