Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memastikan Jalan Tol Layang Jakarta – Cikampek (Japek) siap digunakan untuk libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.
Selain melakukan pembatasan kendaraan yang melintas untuk menghindari terjadinya kemacetan, jalan tol layang juga dilengkapi ratusan kamera.
Advertisement
Baca Juga
"Untuk itu akan dipasang portal batas ketinggian sehingga kendaraan bertonase besar tidak bisa masuk, dan akan dilengkapi 113 kamera yang dipasang oleh PT. Jasa Marga untuk keamanan," kata Menteri Basuki, Selasa malam (10/12).
Sementara itu, Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono berharap, jalan tol layang dapat mengurangi kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek hingga 30 persen.
"Kendaraan golongan I pribadi diharapkan dapat beralih ke atas sehingga mengurangi kepada di bawah," ujar Djoko.
Dilengkapi 8 akses jalur darurat yang terhubung dengan simpang susun (interchange), diharapkan mampu membantu pengendara dan penumpang saat harus melakukan evakuasi.
"Tujuannya agar ketika ada kondisi darurat bisa segera ada akses evakuasi lewat interchange yang dilengkapi tangga ke bawah. Delapan titik tersebut ada di KM 13, 17, 21, 24, 28, 31, 36 dan 38," tuturnya.
Saksikan Juga Video Berikut Ini:
Mulai dari Cikunir Hingga Karawang Barat
Jalan Tol Layang Japek membentang dari ruas Cikunir hingga Karawang Barat (Sta 9+500 sampai dengan Sta 47+500). Kendaraan yang memiliki tujuan jarak jauh terutama golongan I dan II diharapkan bisa menggunakan fasilitas ini.
Meski proyek pembangunan Jalan Tol Layang Japek dikerjakan oleh kontraktor PT Waskita Karya (Persero) Tbk bersama PT Acset Indonusa Tbk (Kerjasama Operasi) dengan biaya konstruksi sebesar Rp 11,69 triliun, pengelolaan akan dipegang Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) yang merupakan anak usaha dari PT. Jasa Marga.
Jalan tol ini memilki 9 Zona Konstruksi yakni, Zona I Cikunir – Bekasi Barat sepanjang 2,94 km, Zona II Bekasi Barat – Bekasi Timur sepanjang 3,42 km, Zona III Bekasi Timur – Tambun sepanjang 4,40 km, Zona IV Tambun – Cibitung sepanjang 3,30 km, Zona V Cibitung – Cikarang Utama sepanjang 4,66 km, Zona VI Cikarang Utama – Cikarang Barat sepanjang 1,96 km, Zona VII Cikarang Barat – Cibatu sepanjang 3,11 km, Zona VIII Cibatu – Cikarang Timur sepanjang 3,00 km, dan Zona IX Cikarang Timur – Karawang Barat sepanjang 9,58 km.
Advertisement