Liputan6.com, Jakarta - Kasus penyelundupan mobil dan motor mewah kembali terbongkar. Terbaru, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama TNI-Polri serta Kejaksaan mengungkap penyelundupan kendaraan tersebut di Pelabuhan Tanjung Priok.
Dari sekian banyak kendaraan bermotor yang terjaring, salah satunya adalah Suzuki Jimny yang kabarnya didatangkan dari Jepang. PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) sebagai agen pemegang merek (APM) Suzuki di Indonesia mengaku heran hal itu bisa terjadi lantaran inden Suzuki Jimny begitu panjang.
Advertisement
Baca Juga
"Saya sendiri heran karena di sana (Jepang) pun masih inden, kenapa mereka bisa dapet unit (yang diselundupkan) ini," ujar Direktur Pemasaran 4W SIS Donny Saputra di Suzuki Indomobil Sales Head Office, Pulogadung, Jakarta, Rabu (18/12/2019).
Bisa jadi, penyelundupan Suzuki Jimny ini terjadi lantaran inden di Indonesia yang terlampau lama. Donny menyebut, inden Suzuki Jimny di Tanah Air mencapai 5 tahun. Dan sejauh ini baru 300 unit yang terdistribusi ke konsumen.
Berkaca pada kasus penyelundupan ini, Donny mengimbau agar masyarakat membeli mobil melalui jalur yang benar alias di dealer resmi Suzuki. Selain garansi terjamin, mobil yang dibeli di dealer resmi memiliki spesifikasi yang telah disesuaikan dengan kondisi di Indonesia.
"Buat calon konsumen, produk yang dijual di luar negeri itu secara spesifikasi berbeda dengan yang dijual di Indonesia. Kami dari APM menyarankan, untuk membeli mobil resmi yang dikeluarkan oleh APM karena garansi maupun spesifikasinya sudah disesuaikan dengan kondisi di Indonesia," tegasnya.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kerugian Puluhan Miliar Rupiah
Disebutkan, dalam kurun waktu 2016-2019 sebanyak 19 unit mobil mewah dan 35 unit motor atau rangka motor atau mesin motor mewah berbagai merek telah diamankan oleh Bea Cukai Tanjung Priok dengan perkiraan total nilai barang mencapai kurang lebih Rp 21 miliar dan potensi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 48 miliar.
Berbagai modus digunakan dalam tangkapan kali ini. Importasi kendaraan tersebut diberitahukan dalam dokumen sebagai batu bara, suku cadang mobil, aksesori, dan perkakas serta dilakukan oleh tujuh perusahaan berbeda. Perusahaan-perusahaan tersebut mengimpor mobil dan motor mewah dari negara Singapura dan Jepang.
Penyelundupan dilakukan oleh PT SLK, PT TJI, PT NILD, PT MPMP, PT IRS, PT TNA, dan PT TSP. Dengan manifest tertanggal 29-09-2019, PT SLK kedapatan menyelundupkan mobil Porsche GT3RS dan Alfa Romeo dari Singapura dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp2,9 miliar, namun pemberitahuannya hanya dinyatakan sebagai refractory bricks.
Advertisement