Sukses

Jangan Panik, Begini Cara Urus Klaim Bila Dokumen Asuransi Hilang Akibat Banjir

Banjir yang menerjang sejumlah wilayah di Jabodetabek membuat masyarakat mengalami kerugian sangat besar. Selain tempat tinggal beserta isinya, tidak sedikit kendaraan bermotor yang turut menjadi korban.

Liputan6.com, Jakarta - Banjir yang menerjang sejumlah wilayah di Jabodetabek membuat masyarakat mengalami kerugian sangat besar. Selain tempat tinggal beserta isinya, tidak sedikit kendaraan bermotor yang turut menjadi korban.

Ambil contoh, Anda sudah memegang asuransi kendaraan bermotor. Kemudian hendak mengajukan klaim, ternyata polis ikut rusak atau hilang akibat banjir, misalnya.

Ini bisa menimbulkan kebingungan pelanggan, bagaimana cara mengurus klaim kerusakan. Namun sebetulnya tak perlu risau. Sebab perusahaan asuransi sudah memiliki datanya.

"Tenang saja karena data itu sudah tercatat di kami. Jadi bila polis hilang, masih bisa pakai bukti lain yang memastikan, orang bersangkutan adalah benar pemegang polis sah. Bisa menyertakan SIM, KTP, STNK, BPKB, surat keterangan dan lainnya. Yang penting segera lapor dulu, nanti dokumen lainnya bisa menyusul," ujar Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication and Event Asuransi Astra.

Namun sebelum mengajukan klaim, ada baiknya untuk mengecek terlebih dahulu. Pastikan polis asuransi yang Anda miliki. Apakah sudah mencakup perluasan jaminan akibat bencana alam seperti tsunami, gempa bumi atau banjir.

Sebab belum semua orang memahami kalau proteksi itu merupakan tambahan atau opsional. Artinya, kembali lagi pada keinginan konsumen, menambahkan perlindungan ini dalam polis asuransinya atau tidak. Bila belum menambah perluasan jaminan, maka pengajuan klaim bisa dipastikan tidak bisa diproses.

"Ketentuan klaimnya sudah lengkap di dalam polis. Ada total lost only (TLO) atau komprehensif yang mencakup kerusakan ringan dan kehilangan. Hanya saja, itu belum termasuk melindungi dari bencana alam karena proteksi ini merupakan opsi. Jadi tergantung si pelanggan, mau tambah perluasan jaminan atau tidak. Tentu ada premi tambahannya,” tambah Iwan.

Saat perluasan jaminan sudah ada, berarti mobil Anda terproteksi secara komplet. Sebab kita tidak dapat memprediksi kapan datangnya risiko itu.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Hubungi Call Center

Saat mobil terkendala, misal kebanjiran atau membutuhkan bantuan darurat, Anda bakal sangat tertolong. Setelah menghubungi call center perusahaan asuransi, biasanya tim segera datang membantu.

Jadi, jika pemilik dan kendaraan terlindungi asuransi, banyak benefit yang diberikan. Andai kendaraan terdampak risiko kerusakan berat, Anda tak butuh biaya besar untuk perbaikannya.

Melalui asuransi kendaraan, mobil terproteksi dan perbaikan bakal ditanggung perusahaan asuransi. Namun ketentuan tetap berlaku, bergantung jenis polis apa yang diambil.

Syarat pengajuan pun tak rumit. Tinggal mengajukan klaim dengan melaporkan kejadian kerusakan kendaraan kepada pihak asuransi dengan menghubungi call center, datang langsung ke cabang terdekat atau klaim melalui aplikasi.

Jika sewaktu-waktu mobil Anda terkena banjir dan membutuhkan bantuan darurat. Upayakan segera menghubungi call center 24 jam Asuransi Astra di nomor 1500112 untuk mendapatkan penanganan dari Garda Siaga.

Sumber: Oto.com