Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) kembali menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM), mulai hari ini (5/1/2020). Besaran penyesuaian harga BBM ini bervariasi untuk produk PErtamax Series dan Dex Series.
Dijelaskan Unit Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Marketing Operation Region (MOR) III, Dewi Sri Utami Pertamina, penyesuaian harga ini diharapkan dapat meningkatkan loyalitas masyarakat Indonesia yang sudah menjadi pelanggan setia produk Pertamina.
Advertisement
Baca Juga
Selain itu, penyesuaian harga ini sekaligus sebagai upaya perusahaan untuk mengajak masyarakat menggunakan produk BBM berkualitas.
"Kami telah berkoordinasi dengan instansi terkait dan memastikan pelayanan kepada masyarakat terus berjalan dengan baik,” jelas Dewi dalam siaran pers yang diterima Liputan6.com.
Lannjut Dewi, penyesuaian harga ini dilakukan dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM 187K/10/MEM/2019, tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Detail harga
Adapun produk-produk BBM yang mengalami penyesuaian harga untuk wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten adalah sebagai berikut :
1) Pertamax Turbo disesuaikan dari Rp11.200 menjadi Rp9.900 per liter (turun Rp1.300).
2) Pertamax disesuaikan dari Rp9.850 menjadi Rp9.200 per liter (turun Rp650).
3) Pertamina Dex disesuaikan dari Rp11.700 menjadi Rp10.200 per liter (turun Rp1.500).
4) Dexlite disesuaikan dari Rp10.200 menjadi Rp9.500 per liter (turun Rp700).
5) Solar Non Subsidi disesuaikan dari Rp9.600 menjadi Rp9.300 per liter (turun Rp300).
"Sedangkan untuk produk Pertalite tetap di harga Rp7.650 per liter," jelas Dewi.
Sebagai informasi, harga BBM di beberapa wilayah berbeda karena adanya pemberlakuan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang berbeda untuk setiap wilayah.
Semua harga BBM ini juga sesuai dengan peraturan Pemerintah yang mengatur harga BBM Jenis Bahan Bakar Minyak Umum sebesar minimal 5 persen dan maksimal 10 persen dari harga dasar.
Advertisement