Sukses

Mengenal Persyaratan Sewa Lahan Parkir di Jakarta, Apa Saja?

Dinas Perhubungan DKI Jakarta bisa saja menyita mobil yang parkir sembarangan dan menyebabkan kemacetan.

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta bisa saja menyita mobil yang parkir sembarangan dan menyebabkan kemacetan. Tak hanya itu, denda sebesar Rp500 ribu per hari harus dibayar pemilik saat hendak menebus kendaraan.

Melihat hal ini, solusi yang bisa diambil pemilik mobil tanpa garasi ialah menyewa lahan parkir bulanan. Memiliki tarif Rp350-500 ribu sebulan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

"Biasanya yang parkir di sini warga sekitar juga. Syarat untuk parkir ya paling bayar uang sewa di depan sebelum akhirnya menggunakan lahan parkir," kata Slamet kepada Liputan6.com, Rabu (15/1/2020).

Salah satu pemilik kendaraan yang menggunakan jasa ini ialah Sukardi. Pria berusia 55 tahun ini mengaku sudah 2,5 tahun ini menggunakan jasa parkir bulanan.

"Enggak ada kesulitan apa pun. Sebenarnya parkir depan rumah saya bisa saja, tapi takut mengganggu orang lain. Mending saya keluar dana lebih, tapi mobil juga terjamin," ujarnya.

Sukardi juga menilai, pemilik kendaraan untuk selalu memperhatikan kenyamanan pengguna jalan lain. Jangan sampai mobil yang terparkir mengganggu arus lalu lintas.

"Lebih baik keluar uang lebih tapi enggak pusing saat mau parkir. Kadang kalau enggak punya lahan parkir setiap pulang dan mau parkir mikir dulu. Belum lagi kalau yang lain terganggu bisa jadi berantem," tuturnya.

2 dari 3 halaman

Lebih Baik Sewa Lahan Parkir Bulanan Ketimbang Kena Derek, Ini Biayanya

Lahan parkir merupakan salah satu hal yang harus diperhatikan saat hendak membeli mobil. Hal ini berkaitan erat dengan kenyamanan pengguna jalan lain karena pemilik tanpa garasi biasanya akan memarkirkan kendaraan di sisi jalan.

Bagi pemilik mobil tanpa garasi, salah satu solusi yang bisa diambil ialah menggunakan jasa penitipan mobil atau sewa bulanan lahan parkir.

Slamet, pengelola sewa parkir bulanan di Jelambar, Jakarta Barat, menyebut pemilik kendaraan harus membayar Rp350-400 ribu setiap bulan.

"Kalau di sini itu sewanya mulai dari Rp350 ribu sampai Rp400 ribu. Tergantung dari mobilnya juga. Konsumen lama juga pengaruh ke tarif," katanya saat berbincang dengan Liputan6.com, Rabu (15/1/2020).

Saat disinggung fasilitas yang diberikan, ia menegaskan hanya penjagaan serta pengamanan berupa rantai dan gembok.

"Enggak ada fasilitas, paling hanya rantai dan gembok saja. Kalau kunci dibawa sama pemilik. Hanya saja kalau parkirnya menutupi mobil lain bisa dititipkan. Sebenarnya diatur saja kita sudah tahu yang sering digunakan sama yang jarang," ujarnya.

Saat disinggung berapa banyak mobil yang menggunakan jasa parkir di tempatnya, Slamet mengaku terdapat 11 kendaraan. "Ini sudah overload sebenarnya. Harusnya cuma 9 mobil," katanya.

3 dari 3 halaman

Lokasi Lainnya

Selain itu, Dion, pengelola sewa parkir mobil lainnya, mengungkapkan harga sewa lahan di tempatnya mencapai Rp500 ribu setiap bulan.

"Enggak ada, semuanya sama Rp500 ribu setiap bulan. Fasilitas paling hanya gembok saja, ada pengamanan 24 jam. Kalau di kami ada lebih dari 10 mobil," tuturnya.

Sementara itu, salah satu lokasi parkir umum di Ciledug menetapkan tarif Rp300 ribu per bulannya. Kapasitasnya mencapai 12 mobil dan setiap penyewa akan mendapatkan satu kunci akses. Kunci tersebut digunakan untuk membuka dan menutup akses mobil.