Sukses

Sah, Kendaraan Listrik di DKI Jakarta Bebas Pajak BBNKB

Perintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, telah resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Nomor 3 Tahun 2020, tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai

Liputan6.com, Jakarta Perkembangan kendaraan listrik di Indonesia dipercaya bakal terus bergerak lebih cepat. Terlebih, setelah Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Program Kendaraan bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan sudah ditandatangani Presiden RI Joko Widodo.

Agar peredaran kendaraan ramah lingkungan ini bisa lebih luas, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Nomor 3 Tahun 2020, tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle ) Untuk Transportasi Jalan.

Dalan Pergub tersebut tertulis, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai, adalah kendaraan yang digerakkan dengan Motor Listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari Baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar.

Kemudian, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut UP PKB dan BBNKB, merupakan Unit Pelaksana Teknis Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta yang melaksanakan pelayanan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Pemberian insentif

Pemberian insentif

Pasal 2

(1) Penyerahan KBL Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan merupakan Objek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

(2) Terhadap objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan insentif tidak dikenakan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Pasal 3

(1) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberikan secara otomatis dengan cara melakukan penyesuaian pada Sistem Pemungutan Pajak Daerah.

(2) Pelayanan pemberian insentif pajak ini dilaksanakan pada UPPKB dan BBN-KB

Sebagai informasi, Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (15 Januari 2020) dan berlaku sampai tanggal 31 Desember 2024.

Â