Liputan6.com, Jakarta - Bagi calon pemilik kendaraan listrik, baik mobil atau motor yang berdomisili dan terdata di DKI Jakarta, kini sudah bisa menikmati insentif pembebasan pajak Bea Balik Nama Kendaraan bermotor (BBNKB).
Pasalnya, Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan, telah meneken Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2020 yang memuat kebijakan insentif pajak BBNKB atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Advertisement
Baca Juga
"Pada siang hari ini saya mengumumkan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020 tentang insentif pajak bea balik nama kendaraan bermotor atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan. Pemprov DKI menjadi Pemerintah Provinsi pertama yang mengeluarkan peraturan pembebasan BBNKB," jelas Anies, seperti disitat dari laman resmi PPID Jakarta, Kamis (23/1/2020).
Jadi, terhitung mulai tahun ini, kegiatan jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, kendaraan motor berbasis listrik, baik roda empat maupun roda dua, diberikan pembebasan pajak BBNKB. Kebijakan ini sendiri berlaku untuk kendaraan pribadi maupun umum. Syaratnya, harus murni kendaraan listrik.
"Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan dapat pasokan sumber daya listrik dari baterai, baik dari kendaraannya ataupun dari luar. Dan kebijakan ini tidak berlaku untuk jenis kendaraan Hybrid ataupun kendaraan semi listrik. Jadi, hanya kendaraan bermotor yang 100 persen menggunakan listrik berbasis baterai," tambah Anies.
Sebagai informasi, kebijakan bebas BBNKB untuk kendaraan listrik ini, mulai resmi berlaku pada 15 Januari 2020 sampai 31 Desember 2024 atau 5 (lima) tahun ke depan untuk kendaraan pribadi, dan kendaraan yang digunakan untuk transportasi umum listrik berbasis baterai.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Respon positif
Sementara itu, Pergub Nomor 3 Tahun 2020 ini membantu menopang Pemerintah Pusat untuk mewujudkan target sesuai Perpres Nomor 55 Tahun 2019. Selain itu, Pergub ini sekaligus turut serta dalam mendukung, mengatur dan mengendalikan kualitas udara di kota Jakarta.
"Kebijakan ini follow up dari 7 (Tujuh) Inisiatif untuk Udara Bersih Jakarta yang ada dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019. Kita berharap, ini salah satu ikhtiar untuk mendorong penggunaan kendaraan bebas emisi di Jakarta akan bisa berjalan baik. Ini kewenangan yang ada di level Pemerintah Daerah dan itu yang kita berikan. Semoga ini akan direspon positif dan kita percaya ini bagian dari ikhtiar, membuat Jakarta lebih baik dan sehat, juga masyarakat mendapatkan manfaat ekonomis dari kebijakan ini," pungkas Anies.
Perlu diketahui, insentif/pembebasan pajak daerah ini diberikan secara otomatis dalam sistem Pemungutan Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Para pengguna kendaraan listrik bisa menggunakan fasilitas insentif pajak daerah ini di kantor-kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor atau kantor SAMSAT yang tersebar di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta.
Pergub Nomor 3 Tahun 2020 ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi.
Dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2019, pemerintah menargetkan pengembangan mobil listrik mencapai 2.200 unit, hybrid 711.000 unit dan 2,1 juta unit sepeda motor listrik pada tahun 2025.
Advertisement