Sukses

Kendaraan Listrik Bakal Gunakan Pelat Nomor Berwarna Biru

Kendaraan listrik yang beredar di Indonesia bakal menggunakan Tanda Nomor Kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang berbeda dari kendaraan konvesional

Liputan6.com, Jakarta - Kendaraan listrik yang beredar di Indonesia bakal menggunakan Tanda Nomor Kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang berbeda dari kendaraan konvensional. Perbedaannya sendiri, terletak dari penambahan warna biru yang terletak di ruang masa berlaku.

Dijelaskan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Brigadir Jenderal Halim Pagarra, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019, tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis listrik untuk transportasi jalan. Kementerian lembaga agar membuat insentif, baik fiskal maupun non fiskal.

"Polri merupakan lembaga yang melakukan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dengan output memberikan legitimasi kepemilikan berupa BPKB dan legitimasi operasional kendaraan bermotor di jalan berupa STNK dan TNKB," jelas Brigadir Halim, melalui pesan elektronik kepada Liputan6.com, Selasa (28/1/2020).

"Polri memberikan penandaan pada TNKB KBL berbasis baterai berupa warna biru pada ruang masa berlaku. TNKB sesuai peruntukan kendaraan listrik tersebut," tambahnya.

Sekedar informasi, saat ini di Indonesia terdapat lima warna pelat nomor yang disesuaikan dengan peruntukannya. Menjadi yang paling banyak dan sering dijumpai, pelat nomor kendaraan dengan warna dasar hitam ialah identitas untuk kendaraan pribadi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Warna Kuning

Sedangkan warna kuning, digunakan untuk kendaraan umum seperti taksi dan bus kota. Apabila melihat warna pelat nomor merah, itu berarti kendaraan yang digunakan merupakan kendaraan dinas pemerintah.

Digunakan oleh kepala diplomantik negara asing, pelat nomor yang digunakan menggunakan dasar warna putih.

Paling asing dan jarang dilihat, pelat nomor dengan dasar warna hijau digunakan untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas.