Liputan6.com, Jakarta - Tanda Nomor Kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor memiliki berbagai jenis warna dasar, dengan peruntukan yang berbeda. Khusus di Indonesia, terdapat lima jenis warna pelat, yaitu hitam, putih, kuning, merah, dan hijau.
Seiring berkembangnya kendaraan listrik di Tanah Air, pihak kepolisian kini tengah mempersiapkan pelat khusus yang bakal digunakan untuk kendaraan ramah lingkungan tersebut. Nantinya, pelat nomor mobil atau motor emisi rendah ini akan ditambahkan warna biru pada ruang masa berlaku kendaraannya.
Advertisement
Baca Juga
" Pembahasan terkait pelat nomor kendaraan listrik ini sudah dilakukan hingga tahap focus group discussion (FGD). Kajian telah dilakukan dengan tidak merubah Peraturan Kapolri (Perkap)," ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Brigadir Jenderal Halim Pagarra, dalam pesan elektroniknya kepada Liputan6.com, Selasa (28/1/2020).
Lanjut Halim, untuk regulasinya sendiri tetap berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009. Sedangkan untuk penerapannya sendiri bisa dilakukan tahun ini. Tapi, untuk detailnya memang belum diinformasikan lebih lanjut. "Tahun ini sudah diprogramkan," pungkasnya.
Sebagai informasi, terkait warna pelat nomor, warna dasar hitam menjadi yang paling banyak dan sering dijumpai. Warna pelat ini, merupakan identitas untuk kendaraan pribadi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Warna Pelat
Sedangkan warna kuning, digunakan untuk kendaraan umum seperti taksi dan bus kota. Apabila melihat warna pelat nomor merah, itu berarti kendaraan yang digunakan merupakan kendaraan dinas pemerintah.
Sementara warna dasar putih, digunakan oleh kepala diplomantik negara asing. Paling asing dan jarang dilihat, pelat nomor dengan dasar warna hijau digunakan untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas.
Advertisement