Sukses

Tilang Elektronik Sepeda Motor Dinilai Efektif Cegah Pelanggaran Lalu Lintas

Penerapan sistem tilang elektronik untuk sepeda motor, dianggap sebagai langkah yang efektif dan memiliki nilai Deterence effec yang cukup tinggi

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana untuk menerapkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk pengendara sepeda motor, mulai awal Februari 2020. Nantinya, pemasangan kameranya akan dilakukan di dua titik, yaitu Jendral Sudirman hinggan MH Thamrin dan Jalan Warung Buncit.

Penerapan sistem tilang elektronik untuk sepeda motor, dianggap sebagai langkah yang efektif dan memiliki nilai Deterrence effect yang cukup tinggi. Hal tersebut, diutarakan langsung oleh Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto.

"Efektivitasnya dengan sistem ini dapat dilihat dari beberapa indikator, seperti CCTV yang didukung tehnologi dapat mendeteksi atau capture pelanggar secara otomatis (seperti robot atau tidak pandang bulu dan tidak tebang pilih )," jelas budiyanto melalui pesan elektroniknya kepada Liputan6.com, Selasa (28/1/2020).

Indikator selanjutnya, sistem ini dapat bekerja full time (1x24 jam). Kemudian, dapat meng-capture pelanggaran yang menjadi sasaran secara maksimal (aspek kuantitas maksimal). Data pelanggaran tersimpan di back office dalam bentuk video dan foto (langsung terverivikasi atau validitasnya terjamin). Nilai deterrence effect tinggi (pengendara merasa diawasi dgn CCTV)," tegasnya.

Sementara itu, jika masih mengandalkan penegakan hukum secara konvensional dengan sasaran pengendara sepeda motor, itu sudah ketinggalan jaman dan usang, serta tidak efektif sekaligus menjadi pemborosan.

"Dengan beberapa indikator ygan muncul sudah dipastikan bahwa Sistem penegakan hukum E-TLE dengan sasaran pengendara sepeda motor sangat efektif dan memiliki nilai deterrence effect yang relatif tinggi," tambahnya.

2 dari 2 halaman

Tahapan yang jelas

Namun, dalam pelaksanaannya juga tetap perlu dilakukan pengkajian secara ilmiah, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan, baik dari aspek sosial, ekonomi, keamanan, dan yuridis.

Pemberlakuannya juga diharapkan melalui tahapan yang jelas, seperti sosialisasi, uji coba, dan pelaksanaan.

Pentahapan tersebut untuk memberikan ruang yang cukup dalam proses memberikan pemahaman, baik kepada petugas itu sendiri mapun masyarakat secar luas, khususnya pengendara sepeda motor," pungkasnya.

Â