Sukses

Mulai Berlaku, Ini Cara Kerja Tilang Elektronik Sepeda Motor

Mulai berlaku 1 Februari 2020, kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) siap menilang sepeda motor yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan marka jalan, serta tidak menggunakan helm.

Liputan6.com, Jakarta Mulai berlaku 1 Februari 2020 tilang elektronik berlaku. Kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) siap merekam sepeda motor yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan marka jalan, serta tidak menggunakan helm.

Tersebar 57 kamera ETLE di ruas jalan arteri atau jalur khusus Transjakarta, pengendara motor dihimbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas.

Saat melakukan pelanggaran, kamera ETLE akan menangkap gambar kendaraan bermotor. Setelah itu, hasil tangkapan gambar dikirim langsung ke pusat data TMC Polda Metro Jaya.

Petugas akan memverifikasi jenis pelanggaran pengendara motor yang tertangkap kamera ETLE dan mengidentifikasi nomor pelat nomor. Apabila sudah terverifikasi jenis pelanggarannya, petugas akan menerbitkan surat konfirmasi.

Surat konfirmasi tilang elektronik akan dikirim ke alamat pengendara motor yang melanggar selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.

Pelanggar diberikan waktu 7 hari setelah pengiriman surat konfirmasi untuk klarifikasi jika ada kekeliruan dalam proses tilang.

Klarifikasi dari pemilik kendaraan dapat dilakukan melalui situs web http://www.etle-pmj.info, melalui aplikasi yang nantinya dapat diunduh melalui Play Store, atau mengirimkan kembali belangko konfirmasi yang telah diisi kepada kepolisian.

Bagi pemilik kendaraan yang kena tilang elektronik bisa mengklarifikasi jika saat itu kendaraannya dikendarai orang lain, atau kendaraan itu sudah bukan lagi miliknya namun belum dilakukan balik nama oleh pemilik yang baru.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Pembayaran Denda

Sesudah klarifikasi, pelanggar mendapatkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran, serta kode BRI virtual sebagai kode virtual pembayaran melalui Bank BRI.

Pembayaran bisa dilakukan lewat bank atau mengikuti sidang sesuai jadwal yang ditentukan. Pelanggar memiliki waktu 7 hari lagi setelah proses klarifikasi untuk membayar denda.

Kendaraan yang ditilang dan tidak secepatnya membayar denda maka STNK akan terblokir dan tidak bisa diperpanjang. STNK bisa diaktifkan kembali setelah pengemudi membayar denda tilang.

Denda yang dibayarkan sesuai jenis pelanggaran yang diatur Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.