Sukses

KPK Siap Lelang Tiga Mobil, Berminat?

Tiga mobil rampasan perkara tindak pidana korupsi Anggiat P Nahot Simamere dan Yaya Purnomo siap dilelang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 19 Februari 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Tiga mobil rampasan perkara tindak pidana korupsi Anggiat P Nahot Simamere dan Yaya Purnomo siap dilelang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 19 Februari 2020.

"KPK akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, seperti dilansir kanal Peristiwa Liputan6.com.

Siap digelar melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I, Ali menyebut syarat dan kelengkapan mengikuti lelang bisa dilihat di website resmi KPK.

"Batas akhir penawaran yakni pukul 09.00 waktu server e-Auction (WIB). Pengumuman syarat-syarat selengkapnya bisa dilihat di website KPK www.kpk.go.id," ujar Ali.

Adapun barang yang akan dilelang, antara lain:

1. Satu unit mobil merk Mitsubishi Type PAJ SP24LDAKAR4X28AT, warna silver metalik, tahun pembuatan 2016, No Polisi B 1880 SJR beserta STNK dan BPKB. Harga limit Rp 210.282.000 dengan uang jaminan Rp 45 juta;

2. Satu unit mobil merk Honda Type HR-V, tahun pembuatan 2017, warna abu-abu metalik, No Polisi B 885 MAY, beserta STNK dan BPKB. Harga limit Rp 184.517.000 dengan uang jaminan Rp 40 juta; dan

3. Satu unit mobil merk JEEP Type Wrangler 3.6 AT, No Polisi B 2932, beserta STNK dan BPKB. Harga limit Rp 595.967.000 dengan uang jaminan Rp 120 juta.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Suap di Kementerian PUPR

Diketahui, Anggiat P Nahot Simamere merupakan mantan Kepala Satuan Kerja merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen Cipta Karya Kementeriaan PUPR yang telah divonis 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan dalam perkara suap terkait proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR.

Sedangkan Yaya Purnomo merupakan mantan pejabat Kementerian Keuangan yang telah divonis 6 tahun 6 bulan penjara denda Rp 200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan dalam perkara suap dan gratifikasi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Intensif Daerah (DAD) di sembilan kabupaten.