Sukses

Sebelum Ditarik Leasing, Kenali Batas Tunggakan Cicilan Kendaraan Bermotor

Menunggak cicilan kredit kendaraan bermotor tentu memiliki masa tenggang waktu. Apabila tak mampu menjalankan kewajibannya, motor atau mobil terkait harus ditarik lembaga pembiayaan.

Liputan6.com, Jakarta - Menunggak cicilan kredit kendaraan bermotor tentu memiliki masa tenggang waktu. Apabila tak mampu menjalankan kewajibannya, motor atau mobil terkait harus ditarik lembaga pembiayaan.

Perlu diingat, kendaraan bermotor berstatus kredit macet tetap bisa ditarik apabila pemilik tak mampu menjalankan kewajibannya. Lalu berapa lama batas tunggakan cicilan, hingga kendaraan bisa diambil?

Direktur Penjualan, Service dan Distribusi Adira Finance Niko Kurniawan menegaskan, pihaknya akan mulai menghubungi pemilik kendaraan sehari setelah masa pembayaran berlalu.

"Ada aturannya, terlambat sehari kita sudah mulai menghubungi dan mengingatkan sampai seminggu berlalu," kata Niko di Jakarta.

Apabila pemilik kendaraan memiliki masalah, Niko mengimbau untuk datang ke kantor resmi lembaga pembiayaan, sehingga jalan terbaik bisa diputuskan.

"Kalau ada masalah datang ke kantor untuk mencari jalan, kalau benar-benar enggak mampu ya mereka akan datang membawa kendaraannya. Banyak juga yang datang saat enggak mampu bayar," ujarnya.

 

2 dari 2 halaman

Mencari Solusi Terbaik

Selain itu, Niko mengaku pihaknya selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi konsumen. Termasuk menambah jangka waktu cicilan apabila tenor yang diambil memberatkan.

"Contoh nih, pariwisata di Bali agak menurun. Komoditas di Sumatra juga, jadi mereka datang ke kita bilang enggak bisa bayar, oke mampunya berapa, misalnya dari Rp3 juta menjadi Rp2 juta. Kita akan atur ulang, jadi tenornya 3 tahun jadi 5 tahun," tuturnya.

Video Terkini