Sukses

Gunakan Sistem Online, Intip Tarif Pembuatan SIM Internasional

Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) internasional kini berbasis Ilmu Teknologi (IT). Hal itu disampaikan Korlantas Polri Irjen Istiono di Kantor NTMC Polri, Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta Surat Izin Mengemudi (SIM) internasional berlaku di 188 negara. Untuk meningkatkan layanan masyarakat, kini pembuatannya berbasis Ilmu Teknologi (IT). Hal itu disampaikan Korlantas Polri Irjen Istiono di Kantor NTMC Polri, Jakarta Selatan.

"Ini salah satu langkah peningkatan layanan publik berbasis online. Kalau online transaksionalnya melalui bank dan dia bisa mengakses di rumah, di sini tinggal datang dan membawa dokumen. Langsung kita melakukan proses sampai foto," tuturnya seperti dilansir kanal Peristiwa, Liputan6.com.

Tak hanya kawasan Asia, Istiono menegaskan, SIM Internasional yang diterbitkan juga berlaku di beberapa negara di seluruh dunia.

"Di 188 negara yang sudah ada kerja samanya dengan kita, ada juga yang sudah mengakui SIM kita, tidak perlu ada kerja samanya pun mereka sudah melegitimasi ini ada SIM yang diberlakukan di Indonesia," jelasnya.

Sangat mudah, masyarakat yang ingin memperoleh SIM Internasional dapat mendaftar melalui website resmi Korps Lalu Lintas Polri. Kemudian, isi mengisi formulir dan melakukan melalui transfer bank.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Tarif SIM

Setelahnya, silakan datang ke ke Gedung Korps Lalu Lintas Polri untuk pengambilan foto dan sidik jari. Tidak lupa membawa SIM lokal, KTP asli, paspor asli, dan print out atau capture registrasi online berikut bukti pembayaran.

"Biaya SIM Internasional itu Rp 250 ribu sesuai SPMBP. Perpanjang SIM Internasional Rp 220 ribu, tarif semua tertera di sini. Dia online terus langsung bayar di bank, langsung aktivasi di situ, tinggal administrasinya saja," Istiono menandaskan.