Sukses

Isuzu Siap dengan Euro4, Sanggup Minum Bahan Bakar B30?

Peraturan terkait penerapan ambang batas gas buang Euro4 untuk kendaraan bermesin diesel dipastikan berlaku mulai 7 April 2021

Liputan6.com, Jakarta - Peraturan terkait penerapan ambang batas gas buang Euro4 untuk kendaraan bermesin diesel dipastikan berlaku mulai 7 April 2021. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri LHK No 20 Tahun 2017, Tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor roda 4 atau lebih Tipe Baru Kategori M, N, dan O.

Dengan kebijakan tersebut, beberapa Agen Pemegang Merek (APM) di Tanah Air, telah mempersiapkan hal tersebut, begitu juga dengan PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI).

Dijelaskan Harmoko Setyawan, Departement Head Prototype and Test Departemen, pada prinsipnya, semua pabrikan termasuk Isuzu pasti akan mengikuti peraturan yang dikeluarkan pemerintah, baik itu terkait ambang batas gas buang ataupun kebijakan penggunaan bahan bakar nabati (B30 dan seterusnya).

"Kita pasti akan memaksimalkan untuk sesuai dengan regulasi yang ada. Kita sudah mulai melakukan riset dan pengujian emisi beberapa engine kita, yang nantinya akan kita pakai pada saat regulasi Euro4 menjadi mandatory. Dan nantinya, pada saatnya pasti kita akan siap, baik dengan Euro4 maupun dari sisi bahan bakar B30," jelas Harmoko, dalam Diskusi Pintar Bersama Isuzu dan Kementerian Perindustrian, di GIICOMVEC, JCC, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020).

Lanjut pria yang akrab disapa Moko, berbicara spesifikasi bahan bakar yang bakal digunakan, pemerintah sejatinya sudah selangkah demi selangkah mengeluarkan peraturan yang mendekati regulasi internasional.

"Keputusan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi ESDM, yang baru dikeluarkan akhir tahun, bahan bakar minyak solar di Indonesia dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu golongan 48 dan 51. Aturan baru ini, juga membatasi water content solar jadi lebih ketat," tegasnya.

2 dari 2 halaman

Peluang Kompetitif

Sementara itu, Putu Juli Ardika, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kemenperin Republik Indonesia (RI), aturan Euro4 ini memang wajib diikuti oleh pabrikan di Indonesia, khususnya yang bermain di segmen komersial dan mesin diesel.

"Kalau tidak mengikuti, aktivitas bisnisnya akan terhambat, khususnya untuk ekspor karena automaker inginnya ekspor. Jadi, kalau ekspor tergantung jenis bahan bakar, yang tujuan ekspor negara yang sudah masuk Euro4," pungkasnya.

Penerapan Euro4 ini juga menjadi satu peluang bagus untuk bisa meningkatkan daya saing. "Kalau nanti Euro4 ke atas, dan kita di bawah itu kita harus buat dua line produksi (satu Euro2 dan Euro4 untuk ekspor), dan itu sangat tidak kompetitif," pungkasnya.

Â