Sukses

Cegah Penyebaran Corona Covid-19, Pemohon SIM Harus Jaga Jarak 1 Meter

Meminimalisir penyebaran Corona Covid-19, Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) Daan Mogot, Jakarta Barat memberlakukan social distancing atau jaga jarak.

Liputan6.com, Jakarta - Guna meminimalisir penyebaran Corona Covid-19, Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) Daan Mogot, Jakarta Barat memberlakukan social distancing atau jaga jarak.

Berlaku sejak Senin, 16 Maret 2020, Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara telah melakukan imbauan kepada pemohon SIM.

"Diterapkan mulai Senin kemarin, ini kita lakukan untuk mencegah dan mengantisipasi penularan virus Corona," kata Hedwin seperti dilansir kanal Peristiwa Liputan6.com.

Sebelum memasuki Satpas, para pemohon SIM harus melewati pengecekan suhu tubuh. Mereka pun menjaga jarak satu sama lain kurang lebih 1 meter saat mengambil dan mengisi formulir serta membayar biaya administrasi.

Tak hanya itu, para pemohon SIM juga menjaga jaraknya saat berada di ruang tunggu. Di sana, setiap kursi di ruang tunggu sudah ditandai dengan huruf 'X' berwarna merah.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Jumlah Pemohon SIM Masih Normal

Beberapa antisipasi lainnya untuk menghindari penyebaran Corona Covid-19 juga dilakukan. Seperti pemeriksaan suhu tubuh dan penggunaan sarung tangan.

"Selain itu yang kita lakukan pemeriksaan suhu tubuh, penggunaan masker, penggunaan sarung tangan, mempersiapkan hand sanitizer, penyemprotan desinfektan secara rutin, mempersiapkan klinik kesehatan dan mempersiapkan tenaga medis," jelas Hedwin.

Hingga sampai saat ini, jumlah pemohon SIM sendiri masih berjalan secara normal seperti biasanya. Meskipun saat ini Indonesia sedang menghadapi wabah Corona Covid-19 yang sudah ditetapkan WHO menjadi pendemi global.

"Untuk jumlah peserta uji sim masih seperti biasa," pungkasnya.