Sukses

Polisi Beri Dispensasi ODP dan PDP Corona Covid-19 yang Masa Berlaku SIM-nya Habis

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan keringanan bagi pemilik surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis, bagi yang masuk kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) virus Corona (Covid-19)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan keringanan bagi Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) virus Corona Covid-19 yang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) sudah habis.

Dijelaskan Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin, pemilik SIM yang berstatus ODP dan PDP Cvid-19 dapat memperpanjang setelah dinyatakan sehat oleh pihak rumah sakit.

Mereka pun juga tak diwajibkan untuk membuat SIM yang baru, meskipun sudah telat atau sudah habis masa berlaku SIM tersebut.

"Bagi suspect, ODP, dan PDP Covid-19 yang masa berlaku SIM-nya habis pada saat masa karantina, maka dapat melakukan proses perpanjangan SIM (bukan proses SIM baru) setelah dinyatakan sehat dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit," kata Hedwin.

Polisi memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 17-30 Maret 2020. Mereka dapat mengurus perpanjangan SIM setelah tanggal 30 Maret 2020.

Selain itu, dijelaskan Dirregident Korlantas Mabes Polri. Brigjen Pol Yusuf, dispensasi juga diberikan bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis, per 17 sampai 31 Maret 2020. Hal tersebut, sebagai bagian dari pencegahan meluasnya Corona Covid-19 di Indonesia.

Berdasarkan poster yang banyak beredar di dunia maya, pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat masa darurat, maka bisa melakukan perpanjangan setelah masa darurat selesai.

"Betul, Itu kan ada masa darurat penanganan Corona (Covid-19), misalkan SIM habis masa berlaku masa darurat seharusnya kan diperpanjang. Tapi, karena situasi bisa diperpanjang setelah masa darurat," ujar Yusuf.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Tidak usah bikin SIM baru

Lanjutnya, jika sesuai peraturan, saat SIM sudah lewat masa berlakunya, maka harus mengikuti pembuatan baru. Namun, dengan dispensasi ini maka pemilik hanya tinggal perpanjang saja.

"Kalau aturannya kan, jika lewat masa berlaku harus tes seperti pembuatan SIM baru, ini tidak perlu. tinggal perpanjang saja," tegasnya.