Sukses

Corona Covid-19 Masih Meluas, Polda Metro Jaya Tutup Sementara Pelayanan SIM

Masih menyebarnya virus Covid-19 di Indonesia membuat Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menutup sementara layanan pembuatan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM)

Liputan6.com, Jakarta - Masih menyebarnya virus Corona Covid-19 di Indonesia membuat Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menutup sementara layanan pembuatan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM). Pemberhentian sementara ini, dilakukan sejak 24 Maret hingga 29 Mei 2020.

Jadi, untuk sementara waktu pelayanan pengurusan SIM, baik di gerai maupun mobil keliling ditiadakan. Hal itu, dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus yang pertama kali dideteksi di Wuhan, Cina tersebut yang hingga saat ini memang kasus positif virus ini masih sangat tinggi.

"Iya (layanan pengurusan SIM ditutup sementara), SIM keliling juga tutup," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, seperti disitat dari Merdeka.com, Kamis (26/3).

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM-nya tersebut bisa dilakukan setelah 29 Mei 2020. Jika ada masyarakat yang masa berlaku SIM antara 24 Maret hingga 29 Mei 2020 akan diberikan keringanan.

"Perpanjangan SIM bisa dilakukan setelah 29 Mei (2020)," jelasnya.

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ganjil Genap Ditiadakan hingga 5 April 2020

Menekan laju penyebaran virus Corona atau Covid-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang peniadaan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan ibu kota. Hal tersebut, juga sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang memang meminta seluruh masyarakat untuk melakukan aktivitasnya di rumah atau work from home (WFH).

Seperti selebaran yang diunggah akun Instagram National Traffic Management Center (NTMC) Polri yang memperlihatkan informasi pembatasan jam operasional empat transportasi publik yakni MRT, LRT, Transjakarta, dan KRL.

Jam operasi empat moda transportasi itu hanya mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB. Kebijakan pembatasan jam operasional transportasi publik dan peniadaan ganjil genap itu berlaku mulai Senin (23/3/2020) hingga Minggu 5 April mendatang.

"Sebagai upaya melindungi warga, sekaligus menekan pertumbuhan penularan Covid-19, pembatasan sektor transportasi di Jakarta akan diberlakukan mulai 23 Maret-5 April 2020," tulis akun Instagram NTMC Polri, Minggu (22/3/2020).

"Teman-teman, agar bisa menyesuaikan. Tetap tenang, berpergianlah HANYA jika dibutuhkan, dan selalu terapkan pembatasan sosial di transportasi juga ruang publik.⁣⁣ 📷 @dkijakarta," sambungnya.