Sukses

Jadi Senjata Lawan Corona Covid-19, Ini Makna Sebenarnya Physical Distancing

Indonesia menjadi salah satu negara yang terpapar oleh virus Corona Covid-19. Untuk melawan pandemi ini, Pemerintah Indonesia mengupayakan beragam hal sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia menjadi salah satu negara yang terpapar oleh virus Corona Covid-19. Untuk melawan pandemi ini, Pemerintah Indonesia mengupayakan beragam hal sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Beberapa standar yang diaplikasikan untuk diterapkan menjadi imbauan di Indonesia itu antara lain imbauan bekerja, belajar, dan beribadah di rumah. Hal itu berarti, pemerintah ingin warganya melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing setidaknya dalam durasi 14 hari.

Kemudian, ada pula imbauan social distancing. Mengacu pada arti dalam Bahasa Indonesia, social distancing diartikan sebagai pembatasan sosial. 

Seperti diberitakan Bola.com, mengacu pada Pedoman Penanganan Cepat Medis dan Kesehatan Masyarakat COVID-19 di Indonesia, pembatasan sosial adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah.

Sosial distancing bertujuan untuk mencegah meluasnya penyebaran penyakit di wilayah tertentu.

Selain itu, pembatasan social juga dilakukan dengan meminta masyarakat untuk mengurangi interaksi sosial dengan tetap tinggal di dalam rumah maupun pembatasan penggunaan transportasi publik.

Pembatasan sosial dalam hal ini adalah jaga jarak fisik atau yang belakangan populer dengan istilah physical distancing.

Belum lama ini, WHO meminta semua pihak terkait untuk lebih menggunakan istilah physical distancing ketimbang social distancing dalam perang melawan virus Corona penyebab COVID-19.  

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jaga Jarak Fisik

Kendati physical distancing bisa dianggap bagian dari social distancing, WHO ingin penggunaan frasa physical distancing lebih dikedepankan.

Dalam Bahasa Indonesia, physical distancing diartikan sebagai pembatasan fisik, dengan padanan kata 'jaga jarak fisik'.

WHO menegaskan, tindakan menjaga jarak fisik dan mengisolasi diri jika sedang sakit memang diperlukan untuk meredam penyebaran COVID-19, namun hal itu bukan berarti lantas menjadikan seseorang menjadi terisolasi secara sosial.

Masyarakat diminta tetap melakukan interaksi sosial seperti biasa, namun kali ini mungkin dengan cara lain yang tidak memerlukan kehadiran fisik secara langsung, semisal memanfaatkan teknologi informasi dan menggunakan media sosial.

Dengan begitu, penggunaan istilah physical distancing dianggap lebih tepat ketimbang social distancing.

3 dari 3 halaman

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Video Terkini