Liputan6.com, Jakarta - Aturan jaga jarak (physical distancing) di rest area sudah diterapkan PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usaha PT Jasamarga Related Business (JMRB). Hal ini dilakukan sebagai upaya meminimalisir penyebaran virus Corona Covid-19.
Membuat rambu-rambu pembatas dengan jarak tertentu di tempat yang berpotensi terjadi antrean atau kontak fisik telah diaplikasikan, seperti toilet, sarana ibadah, area kuliner, ATM dan area retail.
Advertisement
Baca Juga
Direktur Pengelolaan Gedung dan Fasilitas PT JMRB Tita Paulina Purbasari mengatakan, saat ini pemasangan rambu pembatas telah diterapkan di rest area wilayah Jawa Barat yang meliputi Km 88A dan B Purbaleunyi, dan Km 207A Palikanci.
Kemudian pada rest area wilayah Jawa Tengah yang meliputi ruas Batang-Semarang (Km 379A, Km 389B, Km 391A ruas Solo-Ngawi (Km 519 A dan B, Km 538A dan B, serta Km 575A dan B).
"Kami menargetkan dalam minggu ini akan diterapkan di seluruh rest area milik JMRB," ujarnya seperti dilansir kanal Ekonomi Liputan6.com.
Selain itu, Tita telah melayangkan imbauan melalui Surat Edaran kepada rest area mitra untuk membuat rambu-rambu pembatas physical distancing di rest area yang mereka kelola.
Upaya Lain
Sebagai tindakan preventif terkait penyebaran virus Covid-19 di lingkungan rest area, sebelumnya PT JMRB telah menempatkan sejumlah hand sanitizer di titik-titik tertentu, dan memasang poster serta spanduk imbauan terkait peningkatan kewaspaan terhadap penyebaran virus corona.
"Selain itu, kami juga telah melakukan penyemprotan cairan disinfektan di lingkungan rest area yang dikelolanya, yang melibatkan tenaga Palang Merah Indonesia (PMI) di daerah sekitar rest area," ungkap Tita.
Advertisement