Liputan6.com, Jakarta - Untuk menekan penyebaran virus Corona atau Covid-19.Mabes Polri memperpanjang pembayaran pajak kendaraan bermotor hingga 29 Mei 2020 dan menghapus dendanya.
"Polri telah mengeluarkan kebijakan untuk meniadakan denda kendaraan bermotor sejak tanggal 29 Februari hingga 29 Mei 2020," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/4/2020).
Advertisement
Baca Juga
Untuk itu, Asep melanjutkan, bagi pemilik kendaraan yang telah dalam batas waktu wajib pajak tidak akan dikenakan denda selama kurun waktu tersebut.
"Polri mendukung program dan kebijakan pemerintah terkait dengan physical distancing untuk menekan laju penyebaran virus corona. Secara konkret untuk menghindari warga dalam mengurus perpanjangan pajak, diharapkan waktu sampai 29 Mei ini dapat dipedomani," jelas dia.
Asep mengimbau masyarakat dapat tetap menerapkan pembatasan interaksi sosial atau social distancing untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona Covid-19. Jangan keluar rumah jika memang tidak dalam kondisi sangat penting.
"Ini wujud Polri sangat memahami situasi , saat ini dimana physical distancing ada keterbatasan ruang gerak masyarakat, karena juga harus melaksanakan kegiatan-kegiatan yang disarankan beraktivitas di rumah. Polri memahami situasi perekonomian di saat ini," Asep menandaskan.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Lewat Online
Di tengah wabah virus Corona atau Covid-19 yang masih terjadi di Tanah Air, pemerintah tengah menyerukan gerakan social distance, atau tidak banyak kontak fisik dengan orang lain. Salah satu yang bisa dilakukan, adalah dengan bekerja, belajar, dan ibadah dari rumah guna memperkecil penyebaran pandemi.
Dengan anjuran tersebut, bagi pemilik kendaraan yang hendak membayar pajak tahunan dianjurkan tak datang langsung ke Samsat.
Kendati masih ada pelayanan Samsat yang masih beroperasi, tak ada salahnya agar untuk tetap di rumah saja guna meminimalisir penyebaran virus, sebab kini sudah ada samsat online lewat aplikasi.
Lalu, bagaimana prosesnya? Melansir laman resmi Korlantas Polri, pembayaran pajak kendaraan di Samsat online bisa dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional
2. Pilih menu pajak kendaraan bermotor (PKB) dan tekan menu pendaftaran
3. Nanti bakal ada pemberitahuan, TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK. Di sini kita diminta untuk mengambil keputusan, apakah setuju dan tidak setuju. Sepakat tentu tekan tombol setuju.
4. Lalu muncul formulir yang harus diisi wajib pajak (orang yang bayar pajak), yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon dan email.
5. Bila sudah diisi tekan tombol lanjutkan. Sistem akan memproses data tersebut selama kurang lebih satu menit. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan.
6. Kemudian, wajib pajak tnggal menekan tombol setuju setuju untuk mendapatkan kode bayar, untuk digunakan buat membayar pajak melalui layanan E-Channel perbankan (e-Banking atau ATM).
Usai melakukan sesuai petunjuk di atas dan membayar, secara otomatis Samsat sudah mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) atau STNK-nya, yang nantinya akan diantar langsung ke rumah, paling lama 3 hari.
Advertisement