Sukses

Pelayanan SIM Kembali Beroperasi, Polisi Terapkan Lima Hal Ini

Layanan perpanjangan atau permohonan surat izin mengemudi (SIM) kembali dibuka sejumlah Polres di Aceh, Senin (6/4/2020). Hal ini disampaikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondany.

Liputan6.com, Jakarta - Layanan perpanjangan atau permohonan surat izin mengemudi (SIM) kembali dibuka sejumlah Polres di Aceh, Senin (6/4). Hal ini disampaikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondany.

Terdapat tujuh Polres yang kembali melayani pembuatan/perpanjangan SIM. Ketujuh Polres tersebut adalah Polresta Banda Aceh, Polres Lhokseumawe, Polres Bireuen, Polres Aceh Tamiang, Polres Aceh Utara, Polres Langsa dan Polres Aceh Tengah.

Meski sudah kembali dibuka, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pemohon SIM dan para petugas yang melayani.

"Dengan metode ini, kita berharap bisa mencegah merebaknya Virus Covid-19 di tempat pelayanan masyarakat,” kata Kombes Pol Dicky Sondany, seperti dilansir Korlantas Polri.

Menurut Dicky, tujuh Polres sudah menerima bahan disinfektan untuk ditempatkan di tempat layanan pembuatan SIM.

Jika nanti disinfektan dan bahan-bahan lainnya sudah didistribusikan ke semua daerah, maka pelayanan SIM akan kembali dibuka di seluruh Aceh.

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Lima Hal yang Harus Dilakukan

Berikut lima poin yang harus dilakukan selama masa darurat Covid-19 di Aceh:

1. Setiap pemohon SIM dianjurkan menggunakan masker dan akan dicek dulu suhu tubuhnya oleh petugas SIM

2. Setiap orang yang masuk ke ruangan pelayanan SIM wajib cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir

3. Semua petugas kepolisian di bidang pelayanan SIM wajib menggunakan masker dan sarung tangan

4. Pemohon SIM saat duduk wajib menjaga jarak (physical distancing) dengan pemohon SIM lainnya

5. Setelah menerima SIM dari petugas, masyarakat wajib mencuci tangan kembali dengan cairan desinfektan yg disediakan oleh petugas.

3 dari 3 halaman

Samsat Tutup

Sedangkan untuk layanan Samsat, kata Dicky, masih menunggu evaluasi yang dilakukan oleh Badan Pengelolaan Kekayaan Aceh (BPKA).

Seperti diberitakan sebelumnya, layanan SIM dan Samsat di Aceh ditutup sementara karena menghadapi masa darurat virus corona (Covid-19).

Layanan SIM dan Samsat ditutup sementara sejak 30 Maret 2020, untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.