Sukses

Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang Selama PSBB, Ini Komentar Grab

DKI Jakarta dalam waktu dekat akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Aturan ini sebagai bentuk upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Corona Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - DKI Jakarta dalam waktu dekat akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Aturan ini sebagai bentuk upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Corona Covid-19. Imbasnya ojek online di larang mengangkut penumpang.

Sebab, aturan tersebut bagian dari pedoman dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) pada No 9 Tahun 2020, yang berbunyi "Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang".

Grab, sebagai salah satu operator ojek online, segera berkoordinasi menindaklanjuti aturan kebijakan PSBB dari pemerintah. "Kami berkoordinasi bersama pihak terkait," jelas Tri Sukma Anreianno selaku Head of Public Affairs Grab Indonesia melalui siaran pers pada Senin (6/4).

Menurutnya, saat ini Grab Indonesia terus memantau perkembangan kebijakan PSBB, hingga siap membantu pemangku kepentingan dalam merespon penyebaran virus Covid-19.

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Imbauan Agar Mitra Mengutamakan Kesehatan

Grab, lanjutnya, secara aktif mengimbau semua mitra pengemudi dan pengiriman untuk mengutamakan kesehatan dan untuk mengambil tindakan pencegahan virus corona secara menyeluruh.

Seperti mengenakan masker setiap saat, mendisinfeksi kendaraan dan tas pengiriman secara teratur, serta sering mencuci dan membersihkan tangan.

"Bahkan, menjaga jarak aman melalui prosedur contactless delivery bagi mitra pengiriman GrabFood dan GrabExpress," tegas Tri.

 Sumber: Otosia.com